Berita Maluku,Ambon – Proses pengalihan keikutsertaan BUMD atau Participacing Interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan migas di wilayah kerja (WK) Bula dan Seram non Bula terus diupayakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Sadali le, ditemui di kantor Gubernur, Kamis (09/05) menjelaskan ,telah menemui sekaligus beraudens dengan Sekjen Kementerian ESDM, Dadang Kusdiana di Jakarta, pada Selasa (7/05) kemarin.
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengupayakan keikutsertaan badan usaha milik daerah (BUMD) atau Participacing Interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan migas di wilayah kerja (WK) Bula dan Seram non Bula”kataya.
Sadali Le mengakui, kondisi fiskal Provinsi Maluku sangat kecil, sehingga diharapkan proses pengalihan keikutsertaan PI 10 persen Bula dan Seram non Bula bisa segera selesai.
“Pentahapan PI 10 persen saat ini sudah sampai tahap akhir dan sedang menunggu persetujuan Menteri ESDM” sebutnya.
Diharapkan agar proses pengalihan PI 10% WK Bula dan Seram Non Bula bisa segera selesai, sehingga dampaknya menambah PAD Propinsi Maluku dari hasil produksi migas oleh perusahaan Citic Seram Limited dan Kalrez Petroleum, yang beroperasi di Bula, Kabupaten SBT”Jelasnya
Sadali le yang pernah menjabat sebagai Kadis Kehutanan Provinsi Maluku ini berharap segera mendapat persetujuan Menteri ESDM, mengingat untuk keikutsertaan PI 10 persen tersebut sudah cukup lama.
Berdasarkan surat Ditjen Migas tertanggal 1 Maret 2024, kepada SKKMigas dan MEA, telah disepakati pembagian saham PI 10 persen dari kedua wilayah kerja tersebut adalah 50:50, untuk Provinsi Maluku dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sesuai dengan Permen ESDM No. 37/2016, pasal 5 ayat 2.
Sadali Le menambahkan, Dadang Kusdiana yang juga Plt Dirjen Migas merespon baik upaya yang dilakukan oleh Permprov Maluku dan berharap semua proses pentahapan sesuai aturan untuk menghindari persoalan di kemudian hari.
Pada kesempatan itu Pj. Gubernur Maluku meneyrahkan dokumen akta notaris kepada Plt. Dirjen Migas yang isinya memuat kesepakatan bersama antara BUMD MEA dengan pihak Kabupaten SBT terkait porsi saham 50:50 sesuai dengan hasil kesepakatan pihak Ditjen Migas dan SKK Migas berdasar kepada Permen ESDM No. 37/2016.DMS