Berita Maluku – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Ambon mengadakan kegiatan sosialisasi terkait PP No. 43 tahun 2023 tentang Sanksi Denda Administratif dalam Pelanggaran Spektrum Frekuensi Radio dan Alat/Perangkat Telekomunikasi pada hari Jumat, 22 Maret 2024.
Kepala Balmon Ambon, Reinhard H. Fatunlebit, secara resmi membuka kegiatan tersebut yang diikuti oleh peserta perwakilan instansi pemerintah, penyelenggara radio siaran dan TV, serta pengguna radio komunikasi bergerak darat di wilayah Kota Ambon.
Dalam sambutannya, Kepala Balmon Ambon Reinhard H. Fatunlebit menjelaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan informasi dan edukasi terkait aturan baru, khususnya PP No. 43 tahun 2023, mengenai formula dan cara perhitungan denda administratif terkait pelanggaran penggunaan frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi.
Adapun denda yang dikenakan bagi pelanggar, kata Fatunlebit, sesuai dengan PP 43 tahun 2023, diatur tentang denda administratif yang harus dibayar, yakni terendah sebesar satu juta rupiah dan yang tertinggi sebesar enam puluh miliar rupiah.
Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat pengguna frekuensi radio dapat memahami dengan jelas tentang aturan sehingga dapat menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman, melindungi hak-hak konsumen, dan mendukung pembangunan infrastruktur digital secara nasional.
Sementara itu, Jerry R. Leatemia, ketua tim Observasi Monitoring Balmon Ambon, saat memberikan keterangan kepada tim DMS Media Group, menjelaskan bahwa pihaknya ingin memastikan agar seluruh pengguna izin frekuensi radio dan peralatan yang digunakan harus mengacu pada aturan yang berlaku.
Dengan sanksi denda yang diberikan kepada para pengguna frekuensi radio akibat pelanggaran aturan, diharapkan akan memberikan efek jera sehingga kedepannya tidak lagi melakukan pelanggaran yang sama.
Sementara itu, Ketua Tim TU Balmon Ambon, Holly C. Patty, mengatakan bahwa setelah dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh pengguna frekuensi radio di Kota Ambon, langkah selanjutnya akan diikuti dengan observasi monitoring langsung ke lapangan oleh tim dari Balmon.
Para peserta sosialisasi juga diminta untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap parameter teknis yang digunakan stasiun radio serta sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi yang digunakan. Apabila terdapat hal-hal yang belum sesuai, dapat segera melakukan penyesuaian agar terhindar dari sanksi denda administratif di kemudian hari.
Sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber untuk menjelaskan lebih rinci mengenai proses perizinan frekuensi radio, sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi, dan sanksi denda administratif terkait pelanggaran penggunaan frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi.
Diharapkan para peserta mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai sanksi denda administratif terhadap pelanggaran penggunaan frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi.DMS