Jakarta (DMS) – Wakil Ketua KADIN Indonesia sekaligus Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerapkan Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis aset kripto. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat ekosistem investasi digital di Indonesia.
Bamsoet menekankan bahwa dengan regulasi yang tepat serta kerja sama antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat, ETF kripto dapat menjadi instrumen investasi inovatif yang menguntungkan berbagai pihak. “Rencana penerapan ETF berbasis kripto oleh OJK adalah langkah menuju masa depan investasi yang lebih aman dan terstruktur,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (17/2/25).
Saat ini, minat masyarakat terhadap investasi kripto terus meningkat. Data menunjukkan bahwa hingga akhir 2024, jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai 22,91 juta orang dengan total nilai transaksi mencapai Rp 650,61 triliun. Tanpa regulasi yang jelas, risiko yang dihadapi investor pun semakin besar.
Sebagai Ketua MPR RI ke-15, Bamsoet menyoroti keunggulan ETF dalam memberikan akses lebih mudah dan aman bagi investor. Dengan ETF, investor tidak perlu membeli dan menyimpan aset kripto secara langsung, yang kerap menjadi kendala bagi masyarakat awam. Selain itu, ETF yang diperdagangkan di bursa efek akan meningkatkan transparansi serta likuiditas pasar.
“Penerapan ETF dengan regulasi ketat akan meminimalisir risiko dan memastikan aset kripto yang digunakan sebagai underlying asset memenuhi kriteria keberlanjutan dan keamanan pasar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bamsoet menyatakan bahwa penerapan ETF berbasis kripto juga akan memperkuat pengawasan terhadap transaksi aset kripto, mengurangi potensi penipuan, serta meningkatkan transparansi pasar. Langkah ini sejalan dengan tren global di mana negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Jerman telah lebih dulu mengadopsi ETF kripto sebagai instrumen investasi resmi.
“Selain menarik minat investor, instrumen ini juga berpotensi meningkatkan pendapatan negara melalui pajak transaksi kripto. Dengan regulasi yang tepat, Indonesia bisa menjadi salah satu negara unggulan dalam investasi digital di kawasan Asia Tenggara,” pungkas Bamsoet. DMS/DC