Jakarta (DMS) – Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso, menyatakan seluruh kegiatan operasional BI akan ditiadakan pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang jatuh pada 27 November 2024.
Hal ini merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 yang menetapkan hari pemungutan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Sejalan dengan keputusan tersebut, Bank Indonesia menghentikan operasional sejumlah sistem, seperti Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
Selain itu, layanan lain seperti Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) juga tidak akan beroperasi pada hari tersebut.DMS/AC