Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dan Ciledug, Tangerang, Banten.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diamankan atas dugaan TPPO tersebut adalah Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa. Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/1).
“Perekrutan yang dilakukan oleh para terlapor menawarkan kepada para korban pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Menurutnya, penangkapan kedua tersangka bermula dari keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang ke luar negeri pada periode Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap. Setelah persetujuan diberikan, para korban diberikan paspor dan uang fee varian Rp3-13 juta.
“Setelah pembuatan paspor dan tanpa melalui medical check-up, para korban dikirim ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan destinasi Turki melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda Surabaya,” tambahnya.
Trunoyudo menjelaskan bahwa para korban diberangkatkan ke Turki dengan visa wisata. Saat berada di negara tersebut, para korban diserahkan ke sebuah agensi yang diketuai oleh seseorang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen di bawah pengawasan seorang bernama Yakub.
“Barang-barang milik korban, seperti paspor, telepon genggam, dan pakaian, diambil dan diamankan oleh Muhammad dan Yakub,” ujarnya.
Selama berada di penampungan, lanjutnya, para korban, yang berjumlah 26 orang, ditempatkan dalam satu kamar dan dilarang berbicara. Pelanggaran aturan tersebut akan dihukum.
“Para korban tinggal di penampungan dengan durasi bervariasi, antara satu pekan hingga dua bulan, dengan alasan menunggu visa sebelum diberangkatkan ke Erbil,” katanya.
Trunoyudo menyebutkan bahwa karena menunggu terlalu lama di penampungan, para korban meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan insiden tersebut ke Kepolisian Turki, sehingga dilakukan penggerebekan.
“Dari penggerebekan itu, para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia,” ungkapnya.
Peran Tika adalah menampung para korban sebelum keberangkatan ke luar negeri, sementara Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. DMS/ac