Jakarta – Bareskrim Polri menerima laporan dari keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya Eky di Cirebon. Laporan tersebut terkait dugaan kesaksian palsu yang diberikan dalam kasus tersebut.
“Seluruh laporan sudah diproses dan diterima. Pengacara yang punya kuasa melaporkan, saya hanya mendampingi,” kata Dedi Mulyadi, tokoh masyarakat Jawa Barat yang mendampingi keluarga tujuh terpidana, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Jutek Bongso, pengacara keluarga tujuh terpidana, menyatakan bahwa laporan dan bukti-bukti yang disertakan telah diterima oleh penyidik SPKT Bareskrim Polri setelah melalui beberapa proses, termasuk konsultasi dengan penyidik.
“Apa yang kami laporkan menurut penyidik bisa ditindaklanjuti dalam bentuk penyelidikan. Apakah nanti akan naik menjadi penyidikan atau tidak, itu kami serahkan kepada penyidik,” ujar Jutek.
Keluarga tujuh terpidana melaporkan saksi Aep dan Dede terkait dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah yang terjadi di Polres Cirebon pada 2016. Mereka merasa dirugikan oleh kesaksian tersebut yang menyebabkan para terpidana harus menjalani hukuman seumur hidup.
Laporan ini dibuat atas nama pelapor Roely Panggabaean, dengan nomor registrasi: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024. Kedua saksi diduga melanggar Pasal 242 KUHP terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu, dengan tempat kejadian di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung, dan Polres Kota Cirebon, yang terjadi sejak 2 September 2016 hingga 23 November 2016.
“Hari ini saya membuat laporan atas nama para terpidana sebagai bagian dari rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti lain,” ucap Roely.
Pelaporan ini juga merupakan upaya hukum untuk membebaskan para terpidana. Pihak kuasa hukum saat ini sedang mengajukan peninjauan kembali (PK). “Rangkaian ini nantinya untuk PK. Kami akan diskusikan dengan kuasa hukum untuk pembuktian di sana (PK),” tambah Roely.
Laporan ini terkait pernyataan saksi Aep dan Dede yang menyatakan bahwa mereka melihat lima terpidana berada di SMP 11. Menurut penasihat hukum, kelima terpidana tidak berada di lokasi yang disebutkan saksi. Selain itu, keterangan terkait keributan pada malam kejadian juga dibantah oleh penduduk setempat berdasarkan penyelidikan tim kuasa hukum.
“Saya sudah cek ke sana, tidak ada keributan. Ini berarti diada-adakan. Saya tidak bisa mendahului penyidik. Nanti penyidik yang akan menentukan siapa yang berbohong atau tidak,” tutup Roely. DMS/AC