Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Bareskrim Terima Laporan Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 11 July 2024
in Daerah
0
Tim kuasa hukum keluarga tujuh terpidana kasus Vina Cirebon didampingi Dedi Mulyadi

Tim kuasa hukum keluarga tujuh terpidana kasus Vina Cirebon didampingi Dedi Mulyadi

Jakarta – Bareskrim Polri menerima laporan dari keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya Eky di Cirebon. Laporan tersebut terkait dugaan kesaksian palsu yang diberikan dalam kasus tersebut.

“Seluruh laporan sudah diproses dan diterima. Pengacara yang punya kuasa melaporkan, saya hanya mendampingi,” kata Dedi Mulyadi, tokoh masyarakat Jawa Barat yang mendampingi keluarga tujuh terpidana, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Berita Lainnya

Penampakan Pabrik Sabu dalam Apartemen di Cisauk yang Digerebek BNN

Residivis Curi Motor di Bekasi, Bawa Senpi buat Menakut-nakuti

Viral Driver Ojol di Jaksel Ditusuk Penumpang saat Terima Order Offline

Jutek Bongso, pengacara keluarga tujuh terpidana, menyatakan bahwa laporan dan bukti-bukti yang disertakan telah diterima oleh penyidik SPKT Bareskrim Polri setelah melalui beberapa proses, termasuk konsultasi dengan penyidik.

“Apa yang kami laporkan menurut penyidik bisa ditindaklanjuti dalam bentuk penyelidikan. Apakah nanti akan naik menjadi penyidikan atau tidak, itu kami serahkan kepada penyidik,” ujar Jutek.

Keluarga tujuh terpidana melaporkan saksi Aep dan Dede terkait dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah yang terjadi di Polres Cirebon pada 2016. Mereka merasa dirugikan oleh kesaksian tersebut yang menyebabkan para terpidana harus menjalani hukuman seumur hidup.

Laporan ini dibuat atas nama pelapor Roely Panggabaean, dengan nomor registrasi: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024. Kedua saksi diduga melanggar Pasal 242 KUHP terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu, dengan tempat kejadian di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung, dan Polres Kota Cirebon, yang terjadi sejak 2 September 2016 hingga 23 November 2016.

“Hari ini saya membuat laporan atas nama para terpidana sebagai bagian dari rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti lain,” ucap Roely.

Pelaporan ini juga merupakan upaya hukum untuk membebaskan para terpidana. Pihak kuasa hukum saat ini sedang mengajukan peninjauan kembali (PK). “Rangkaian ini nantinya untuk PK. Kami akan diskusikan dengan kuasa hukum untuk pembuktian di sana (PK),” tambah Roely.

Laporan ini terkait pernyataan saksi Aep dan Dede yang menyatakan bahwa mereka melihat lima terpidana berada di SMP 11. Menurut penasihat hukum, kelima terpidana tidak berada di lokasi yang disebutkan saksi. Selain itu, keterangan terkait keributan pada malam kejadian juga dibantah oleh penduduk setempat berdasarkan penyelidikan tim kuasa hukum.

“Saya sudah cek ke sana, tidak ada keributan. Ini berarti diada-adakan. Saya tidak bisa mendahului penyidik. Nanti penyidik yang akan menentukan siapa yang berbohong atau tidak,” tutup Roely. DMS/AC

Tags: 7 TerpidanaBareskrimBareskrim Mabes PolriDedi MulyadiKasus VinaLaporan KeluargaTerimaVina Cirebon
Previous Post

Polisi Tangkap Pencuri Motor Bermodus Minta Tolong

Next Post

Inggris Melaju Ke Final Piala Eropa Setelah Kalahkan Belanda 2-1

Berita Terkait

pabrik sabu disebuah unit apartemen
Daerah

Penampakan Pabrik Sabu dalam Apartemen di Cisauk yang Digerebek BNN

Saturday, 18 October 2025
polisi menangkap pelaku curanmor
Daerah

Residivis Curi Motor di Bekasi, Bawa Senpi buat Menakut-nakuti

Friday, 17 October 2025
ilustrasi penikaman
Daerah

Viral Driver Ojol di Jaksel Ditusuk Penumpang saat Terima Order Offline

Friday, 17 October 2025
klh lepas plang peringatan
Daerah

22 Titik di Cikande Bebas Radioaktif, 7 Sisanya Dekontaminasi 1 Bulan

Friday, 17 October 2025
BMKG: Hujan Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini
Daerah

BMKG: Hujan Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini

Friday, 17 October 2025
ilustrasi penangkapan
Daerah

Wanita Hamil Tewas di Hotel Palembang, Pembunuhnya Ditangkap

Thursday, 16 October 2025
Next Post
soccer euro eng svkreport 2 169

Inggris Melaju Ke Final Piala Eropa Setelah Kalahkan Belanda 2-1

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.