Jakarta (DMS) – Bareskrim Polri mengungkap dugaan pemalsuan 93 dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Bekasi, Jawa Barat.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan bahwa modus operandi pelaku adalah mengubah data pada 93 SHM,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (14/2).
Djuhandhani menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku pelapor serta ketua dan mantan anggota panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Berdasarkan keterangan saksi, penyidik menemukan indikasi perubahan data dalam dokumen SHM. “Pelaku diduga mengubah data subjek, yakni nama pemegang hak, serta data objek dengan mengubah lokasi tanah dari darat menjadi laut dengan luas yang lebih besar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani menyebut pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan kelanjutan penyelidikan ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan SHM di wilayah laut Bekasi.
Investigasi ini dilakukan setelah menerima laporan resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat (7/2).
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik telah mengerahkan tim untuk mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
“Tim penyelidik telah mulai bekerja dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti yang dapat digunakan dalam proses lebih lanjut,” pungkas Djuhandhani, Kamis (13/2).DMS/CC