Ambon (DMS) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon menggelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu Dan Produk Hukum Non Perbawaslu Dalam Pemilihan Serentak 2024, Senin (07/10).
Ketua Bawasalu Kota Ambon Jhon Talabessy menyebutkan tujuan sosilaisasi untuk memperluas pemahaman dan persamaan persepsi regulasi sekaligus sebagai upaya penguatan kapasitas Panwaslu Kecamatan se-kota Ambon dalam rangka pemilu serentak tahun 2024.
Panwaslu Kecamatan diharapkan dapat memahami terkait aturan di setiap tahapan yang dijalani dalam Pemilu serentak Tahun 2024.
Menurutnya Pilkada serentak 2024 harus menjadi sarana kedaulatan rakyat dalam memilih kepada daerah dilalui tanpa tindakan tidak terpuji seperti hoax, politik uang dan lainnya.
Dirinya berharap semua pihak terutama badan Adhock Kecamtan (Panwascam) panitia pengawas lapangan (PPL) dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) maupun pihak yang berkepentingan berkiprah secara aktif sesuai hak dan kewajibannya.
Talabessy juga menyadari bahwa saat ini Partai Politik sedang disibukkan dengan proses kampanye untuk itu pihaknya sebagai Bawaslu akan terus mengawasi proses tersebut dan dipastikan KPU akan memberikan pelayanan dengan baik.
Sementara itu, Pegiat Jaringan Studi Demokrasi dan Kepemiluan, Paulus Titaley menyampaikan, kehadiran Bawaslu tidak sekedar memastikan secara teknis atau prosedural telah terpenuhi tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap proses pilkada itu sendiri, khususnya pada masa kampanye.
Ditegaskan Dosen Polititeknik yang juga mantan Komisioner Bawaslu 2018-2023 tahapan saat ini sudah masuk Kampanye Rapat Umum, sehingga dia mengingatkan Panwaslu Kecamatan setelah melaksanakan tugas pengawasan segera membuat Laporan Hasil Pengawasan Form A agar tidak adanya penumpukan laporan dikarenakan semakin padatnya kegiatan kampanye.
Selain Politik Uang, Hoax dan SARA, potensi pelanggaran kampanye adalah Netralitas ASN, TNI/Polri, Kepala Desa/Perangkat Desa serta semua pihak yang dilarang terlibat politik praktis, dan yang perlu ditekankan adalah Netralitas Penyelenggara Pemilu itu sendiri.
Dketahui materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini meliputi Peraturan PKPU No 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota
Perubahan pertauran Bawaslu No 18 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Bawaslu No 12 Tahun 2017 tentang pengawasan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota serta Perbawaslu No 2 Taun 2020 tentang sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Kegiatan yang bertujuan memberikan informasi terkait peraturan Pilkada serantak 2024 tersebut menghadirkan 3 narasumber yakni Tenaga Tenaga Ahli Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Zaid, Pegiat Jaringan Studi Demokrasi dan Kepemiluan, Paulus Titaley dan Koord Tenaga Ahli Bawaslu sekaligus Direktur Eksekutif Parliament Monitoring (PAMOR) Dayanto serta diikuti 65 peserta, terdiri dari 50 PKD dan 15 Badan Adhock dari lima Kecamatan di Kota Ambon.DMS