Berita Ambon -Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ambon meminta para kepala desa, raja bersama perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.
“Kami minta para kades, raja, dan seluruh jajaran perangkat desa untuk tidak terlibat mendukung atau menyukseskan kampanye pemilu, melainkan harus bersikap netral, ” kata anggota Bawaslu Kota Ambon, Reno Pattiasina, di Ambon, Selasa.
Bawaslu, katanya, melalui panwascam di lima kecamatan di Kota Ambon telah menyurati seluruh kades, raja, dan jajaran untuk tidak ikut terlibat memfasilitasi kampanye.
Surat imbauan tersebut menyatakan terkait ketentuan perundangan-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan seluruh perangkat.
Larangan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
“Kami akan bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran pemilu bisa dikenakan sanksi tindak pidana, “ujarnya.
Bawaslu Kota Ambon, katanya juga telah menindak pelanggaran ASN Pemerintah Kota, berdasarkan temuan Panwascam Teluk Ambon.
Satu orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diduga melanggar netralitas dengan mendukung salah satu calon anggota legislatif.
Temuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan rekomendasi ke Komisi ASN (KASN) agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi.
“Selanjutnya seperti apa sanksinya, menjadi kewenangan KASN, intinya kami sudah melakukan penanganan pelanggaran terhadap ASN yang mulai tidak netral,” Katanya.
Pihaknya menyayangkan adanya ASN yang melanggar netralitas, walaupun berbagai upaya dilakukan melalui sosialisasi dan imbauan kepada ASN maupun pihak-pihak yang dilarang menyatakan dukungan kepada calon tertentu.
“Dari awal kami sudah sosialisasikan terhadap netralitas ASN, TNI/Polri, kepala desa sesuai edaran ketua Bawaslu RI kepada seluruh jajarannya, untuk memberikan perhatian khusus terkait upaya mendorong netralitas ASN, ” Ujarnya.(DMS-Antara)