Bandung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan peringatan tegas terkait iklan kampanye di media, menegaskan bahwa jadwal penayangan di media televisi, radio, surat kabar, dan media online memiliki aturan khusus yang harus diikuti.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap jadwal penayangan iklan kampanye tersebut dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius.
“Jika terdapat pelanggaran terkait ‘curi start’ kampanye, hal itu dapat berujung pada tindak pidana. Saya ingin mengingatkan untuk berhati-hati karena hal tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana pemilu,” ungkap Rahmat di Bandung pada hari Selasa.
Meskipun sudah terlihat bahwa tiga pasangan calon presiden-wakil presiden telah mempublikasikan visi, misi, dan citra diri melalui iklan di beberapa media, Rahmat menegaskan bahwa Bawaslu masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini.
“Pertanyaannya adalah apakah iklan tersebut merupakan sosialisasi atau kampanye? Jika iklan tersebut memenuhi kriteria kampanye, maka itu tidak diperbolehkan karena di luar jadwal yang telah ditetapkan,” jelas Rahmat.
Dalam peraturan terlampir dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, pasangan calon presiden-wakil presiden diizinkan melakukan kampanye melalui media elektronik, media cetak, dan media online mulai dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Saat ini, sejak 28 November 2023, pasangan calon presiden-wakil presiden baru diperbolehkan melakukan kampanye melalui pertemuan terbatas, tatap muka, distribusi materi kampanye kepada publik, pemasangan alat kampanye di tempat umum, debat antar pasangan calon, serta kampanye di media sosial.
Bagja menekankan bahwa Bawaslu tengah bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mengatasi dugaan pelanggaran kampanye melalui media massa, demi penanganan yang efektif.
“Jika terdapat pelanggaran yang jelas terkait kampanye, kita akan menindaklanjuti. Saat ini, kami sedang melakukan diskusi dengan lembaga seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, dan KPU untuk menemukan solusi terbaik dalam hal ini,” tambah Bagja.
Sementara tiga pasangan calon presiden-wakil presiden dan partai politik yang mengikuti Pemilu 2024 telah mulai menayangkan iklan yang menampilkan identitas mereka di televisi, Bawaslu tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa proses kampanye berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. DMS-Ac