Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Bawaslu Ingatkan Kampanye Iklan di Media Belum Bisa dilakukan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 6 December 2023
in Nasional
0
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja didampingi jajaran Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja didampingi jajaran Bawaslu

Bandung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan peringatan tegas terkait iklan kampanye di media, menegaskan bahwa jadwal penayangan di media televisi, radio, surat kabar, dan media online memiliki aturan khusus yang harus diikuti.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap jadwal penayangan iklan kampanye tersebut dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius.

Berita Lainnya

Mentan Amran sebut penunjukan sebagai Kepala Bapanas demi efisiensi

Jakarta Masuk Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Begini Respons Pramono

Massa akan gelar aksi akbar “Indonesia Lawan Genosida” di Patung Kuda

“Jika terdapat pelanggaran terkait ‘curi start’ kampanye, hal itu dapat berujung pada tindak pidana. Saya ingin mengingatkan untuk berhati-hati karena hal tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana pemilu,” ungkap Rahmat di Bandung pada hari Selasa.

Meskipun sudah terlihat bahwa tiga pasangan calon presiden-wakil presiden telah mempublikasikan visi, misi, dan citra diri melalui iklan di beberapa media, Rahmat menegaskan bahwa Bawaslu masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini.

“Pertanyaannya adalah apakah iklan tersebut merupakan sosialisasi atau kampanye? Jika iklan tersebut memenuhi kriteria kampanye, maka itu tidak diperbolehkan karena di luar jadwal yang telah ditetapkan,” jelas Rahmat.

Dalam peraturan terlampir dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, pasangan calon presiden-wakil presiden diizinkan melakukan kampanye melalui media elektronik, media cetak, dan media online mulai dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Saat ini, sejak 28 November 2023, pasangan calon presiden-wakil presiden baru diperbolehkan melakukan kampanye melalui pertemuan terbatas, tatap muka, distribusi materi kampanye kepada publik, pemasangan alat kampanye di tempat umum, debat antar pasangan calon, serta kampanye di media sosial.

Bagja menekankan bahwa Bawaslu tengah bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mengatasi dugaan pelanggaran kampanye melalui media massa, demi penanganan yang efektif.

“Jika terdapat pelanggaran yang jelas terkait kampanye, kita akan menindaklanjuti. Saat ini, kami sedang melakukan diskusi dengan lembaga seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, dan KPU untuk menemukan solusi terbaik dalam hal ini,” tambah Bagja.

Sementara tiga pasangan calon presiden-wakil presiden dan partai politik yang mengikuti Pemilu 2024 telah mulai menayangkan iklan yang menampilkan identitas mereka di televisi, Bawaslu tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa proses kampanye berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. DMS-Ac

 

Tags: BandungBawasluKampanye IklanKetua Bawaslu RIMediamedia onlinemedia televisiRadioRahmat Bagjasurat kabar
Previous Post

Pungli PTSL: Kejari Ponorogo Tetapkan Perangkat Desa sebagai Tersangka

Next Post

Kemenkes Himbau Masyarakat Pakai Masker Untuk Mencegah Kasus Pneumonia

Berita Terkait

Mentan Amran
Nasional

Mentan Amran sebut penunjukan sebagai Kepala Bapanas demi efisiensi

Monday, 13 October 2025
gubernur jakarta pramono anung
Nasional

Jakarta Masuk Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Begini Respons Pramono

Monday, 13 October 2025
Indonesia Lawan Genosida
Nasional

Massa akan gelar aksi akbar “Indonesia Lawan Genosida” di Patung Kuda

Saturday, 11 October 2025
Freeport
Nasional

Freeport berencana ganti PLTU captive dengan LNG

Saturday, 11 October 2025
Magang Nasional 2025
Nasional

Kemnaker perpanjang masa pendaftaran untuk Magang Nasional 2025

Saturday, 11 October 2025
BMKG
Nasional

BMKG terbitkan peringatan potensi tsunami di Talaud Sulawesi Utara

Friday, 10 October 2025
Next Post
Infeksi Mycoplasma Pneumonia

Kemenkes Himbau Masyarakat Pakai Masker Untuk Mencegah Kasus Pneumonia

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.