Serang (DMS) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang, Banten, menyusul adanya dugaan praktik politik uang.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, di Serang, Sabtu (19/4), mengatakan bahwa pengawasan melekat dilakukan karena terdapat informasi pelanggaran serius, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kami menerima informasi sejak tadi malam hingga pagi ini, dan telah terjadi OTT di sejumlah lokasi. Hari ini kami langsung turun ke TPS yang menjadi lokasi kejadian,” ujar Puadi.
Ia menyebutkan, Bawaslu telah mengantongi sejumlah bukti dari hasil OTT tersebut. Pengawasan intensif dilakukan untuk menindaklanjuti kemungkinan telah terjadinya distribusi politik uang.
“Sejauh ini, sudah ada 12 orang yang diamankan di berbagai kecamatan. Kami terus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu Kabupaten Serang. Proses pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat sedang berjalan,” jelasnya.
Puadi menambahkan, meskipun barang bukti telah diamankan, pemeriksaan lanjutan tetap diperlukan untuk menggali informasi lebih mendalam.
“Dikhawatirkan ada masyarakat yang telah menerima uang. Karena itu, jajaran kami diinstruksikan melakukan pengawasan ketat di lapangan. Baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenai sanksi hukum,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan mencakup uang tunai, perangkat elektronik, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
“OTT ini merupakan langkah awal. Kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Puadi.
Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Serang untuk turut berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan PSU.DMS/AC