Berita Ambon – Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menghentikan pekerjaan pembangunan Ruko yang dibangun PT Jiku Pasaraya karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkot Ambon.
Penghentian sementara pembangunan Ruko yang terletak di pesisir pantai Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon tersebut, dilakukan Penjabat Walikota, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Jumat (24/03).
Dalam kunjungan ke lokasi, Penjawat Bodewin Wattimena, langsung memanggil pihak pengembang untuk menanyakan perihal izin bangunan. Dan ternyata jawaban pengembang kalau pembangunan Ruko itu belum mengantongi IMB termasuk izin analisi dampak lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provisni Maluku bahkan Dinas PUPR kota Ambon.
Wattimena bahkan memerintahkan Dinas PUPR Kota Ambon untuk memasang spanduk pemberhentian sementara proyek pada lokasi bangunan tersebut.
Bodewin meminta proyek pembangunan sementara di hentikan. Pekerjaanya bisa dilanjutkan setelah pihak pengembang mengurus berbagai persyaratan.
Sementara itu Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku, Cornelis Syauta mendukung langkah penjabat Walikota Ambon, menghentikan pembangunan Ruko tersebut.
Dikatakan,semestinya pihak pengembang sebelum membangun sudah haru mengantongi IMB termasuk AMDAL dan rekomendasi kelayakan yang diterbitkan, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku, karena berkaitan dengan pemanfaatan peisir.
Diberitakan sebelumnya, Pembangunan 90 unit ruko di pesisir Pantai Rumatiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon diduga tidak memiliki IMB dan dan Iizin dari Dinas Kelauatan dan Perikanan Provinsi Maluku. Pembangunan ruko ini juga tidak memiliki Analisa Dampak Lingkungan (AMdal).
Padahal diketahui areal tersebut telah dilakukan reklamasi atau penimbunan, yang mestinya ada izin DKP Provinsi Maluku dan juga Amdal.
Bahkan lantaran tak miliki izin pembangunan ruko itu sempat dihentikan segala aktivitasnya sejak tahun 2022 kemarin.
Penghentian proyek pembangun ruko itu oleh Penjabat Walikota cukup beralasan, karena diduga Direktur PT. Jiku Pasaraya Segara, Didik Eko Tjahjono dan Komisaris, Arief Tjitro Kusuma belum mengurus proses perizinan.
Anehnya proyeknya telah dibangun, karena ruko-ruko tersebut telah dibayar oleh para pedagang. Bahkan harga yang dijual kepada pedagang mencapai ratusan juta rupiah.DMS