Berita Papua Barat, Manokwari – Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kabupaten Manokwari yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi kantor Bupati guna mempertanyakan gaji dan tunjangan yang sudah empat bulan tidak dibayarkan.
Koordinator Lapangan Guru PPPK Manokwari Abner Manufandu meminta pemerintah daerah (pemda) setempat segera menyelesaikan administrasi pengalihan guru SMA dan SMK ke kabupaten sebagai dasar pembayaran gaji dan tunjangan mereka.
“Kami minta segera selesaikan administrasi pemindahan SK pengangkatan pengalihan guru SMA dan SMK se-Papua Barat untuk memastikan gaji kami yang belum dibayarkan hingga saat ini,” ujar Abner dalam orasinya di Manokwari, Selasa (4/4/2023).
Bahkan, selama 4 bulan para guru PPPK tidak hanya belum menerima gaji pokok, tetapi juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tunjangan guru.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, urusan pendidikan SMA/SMK dikembalikan ke kabupaten/kota sebagai kebijakan otonomi khusus di Papua.
Wakil Bupati Manokwari Edi Budoyo yang menerima aspirasi para guru mengatakan, pembayaran gaji tidak boleh ditunda, namun terkait tunjangan harus menunggu Surat Keputusan (SK) pelimpahan dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat.
“Gaji harus segera dibayarkan, tapi kata kuncinya ada di SK pelimpahan dari provinsi ke kabupaten dengan dasar itulah tunjangan maupun TPP baru bisa dibayarkan,” kata Edi Budoyo.
Diakuinya, hingga saat ini penyerahan yang dilakukan pemerintah provinsi baru sebatas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Sedangkan aset dan dokumen belum diserahkan.
“Sesuai dengan administrasi keuangan daerah, yang kami upayakan adalah percepatan penyerahan dari provinsi, tanpa dasar SK Pengangkatan, pembayaran gaji akan menjadi temuan,” kata Wabup Edi Budoyo. DMS