Berita Maluku Utara, Ternate – Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI bernomor SE.07.tahun 2021 tentang panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 di saat pandemi COVID-19, Polda Maluku Utara (Malut) melarang kegiatan pawai takbir keliling di daerah ini.
“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI, Pawai Takbir keliling di Maluku Utara ditiadakan/dilarang, karena dapat menimbulkan kerumunan di masa Pandemi COVID-19,” kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rodjikan,di Ternate, Selasa.
Sementara itu, untuk Takbiran dapat dilaksanakan di Masjid atau Mushola dengan kapasitas terbatas dengan maksimal 10 persen dan tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19.
Polda Malut dan stakeholder terkait sudah melakukan himbauan – himbauan untuk tidak melakukan pawai takbir keliling jauh-jauh hari, sehingga apabila masih kedapatan akan ditertibkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Polda Maluku Utara dan jajaran sedang melaksanakan Operasi Ketupat Kieraha Tahun 2021 dalam rangka menjaga keamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dengan mendirikan beberapa pos di tempat-tempat strategis dan rawan kemacetan.
“Selain menjaga situasi tetap aman dan kondusif, Personel Operasi Ketupat Kieraha juga akan menertibkan apabila kedapatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan melakukan pawai takbir keliling,” ujarnya.
Lebih lanjut larangan pawai takbir keliling, Polda Maluku Utara juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi Kamtibmas pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H dengan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum,
“Marilah kita menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H dengan meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT dan memperbanyak ibadah,” tandas Adip. DMS