Berita Ambon – Dinas Perhubungan Kota Ambon telah mendatangkan mobil Derek, Senin 2 /12/2019 yang akan digunakan saat melakukan penertiban kendaraan khususnya roda empat yang melanggar aturan perparkiran di ruas -ruas jalan di kota Ambon.
Mobil yang baru didatangkan akan melakukan masa inreyen selama beberapa hari ke depan sebelum nantinya mulai dioperasikan oleh Dinas Perhubungan dalam penertiban parkir kendaraan roda empat di beberapa kawasan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette saat diwawancarai tim DMS Gorup menjelaskan mobil derek adalah kendaraan yang digunakan untuk menderek kendaraan yang mengalami kecelakaan lalu-lintas sehingga tidak mampu untuk berjalan sendiri lagi atau terbalik.
Selain itu juga menderek kendaraan yang sedang mogok dan mengganggu kelancaran lalu lintas atau pun untuk menderek kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir.
Kedatangan mobil derek yang ada saat ini akan digunakan untuk menertibkan kendaraan sesuai Peraturan Daerah (Perda) khususnya untuk kendaraan yang parkir (menginap) pada badan jalan yang tidak diperbolehkan setiap kendaraan untuk memarkir kendaraan terkusus roda empat.
Langkah awal kata Sapulette, sebelum dilakukan penertiban dilakukan oleh Dinas Perhubungan , pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian, termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna memastikan proses penertiban berjalan lancar. Sementara itu, jalan Jend Sudirman dan jalan Rijali menjadi target pertama untuk dilakukan penertiban kendaraan parkir nginap.
Dimana semua mobil yang melakukan parkir nginap di badan jalan akan digembok selanjutnya diderek dan dibawa oleh Dinas Perhubungan ke lokasi pasar Higenis Tantui untuk diamankan sementara.
Penindakan berupa tilang sebesar Rp 500.000 akan di terapkan sesuai perda dan akan di bayarkan melalui rekening bank.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian lagi Perwalinya sudah- ada untuk masalah, yang akan kami tindak yaitu ada beberapa ruas jalan yang akan kita uji coba teristimewa untuk parkir nginap pada ruas jalan jl.. Jenderal Sudirman, dan jl. Rijali tapi mendahului uji coba itu kami akan sosialisasi, kalau memang sosialisasi kami sudah sampaikan terus akan dilakukan penindakan, Dishub tidak lagi dengan sistim mengembosi, jadi sudah ada gembok yang kami pasangkan pada kendaraan yang salah parkir, setelah itu kami Derek. Dalam bulan Desember ini kami uji coba, Januari sudah rampung” ungkap Robby Sapulette.’
Sesuai rencana pelaksanaan rutin kegiatan penertiban akan mulai awal Januari 2020, saat ini pihak Dinas Perhubungan akan melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai aturan parkir. Berita Ambon radiodms.com