Berita Ambon – Keluarga mata rumah parentah Hatala bersama dengan seluruh ahli waris, menolak penggunaan sistem voting yang dilakukan oleh perangkat Saniri negeri Batu Merah dalam menentukan mata rumah parentah, Sabtu (29/11/19).
Abdillah Hatala selaku perwakilan dari mata rumah parentah mengungkapkan bahwa, seluruh tua-tua adat mata rumah lainnya yakni Abubakar Hatala, Ali Hatala dan Mahmud Hatala sama-sama tidak menyetujui hal tersebut.
Untuk itu, pihaknya meminta agar proses penetapan mata rumah parentah dilakukan menggunakan mekanisme adat yang telah berlangsung dari generasi ke generasi, bukan melalui proses pemilihan dengan cara perolehan suara terbanyak yang diikuti oleh masing-masing warga atau mata rumah.
Sebagaimana diketahui bahwa sistem voting merupakan cara kedua jika cara musyawarah untuk mufakat gagal dilakukan, namun hal ini dinilai rancu jika penerapannya berlangsung dalam sebuah proses pemilihan raja adat dalam sebuah negeri.
Abdillah menambahkan, keluarga mata rumah Hatala meminta agar mencabut hasil keputusan Saniri dan sesegera mungkin melakukan rapat musyawarah secara terbuka dalam menentukan mata rumah parentah agar diusulkan ke Wali Kota Ambon untuk mengesahkan dan melantik raja Batu Merah yang definitif sesuai aturan dan mekanisme adat yang berlaku.
Sebelumnya pada Rabu (27/11/19) puluhan warga desa negeri Batu Merah bersama dengan keluarga besar Hatala melakukan aksi demo didepan kantor desa negeri Batu Merah yang berujung pada penyegelan kantor desa, sehingga aktivitas warga Batu Merah sempat terhambat.
Sementara itu, Ketua Saniri Negeri Desa Batu Merah Salem Tahalua menjelaskan, sebagai saniri negeri pihaknya menerima pendapat yang disampaikan mata rumah Hatala.
Untuk desa Batu Merah, terdapat empat mata rumah, yakni mata rumah Lisaholet, mata rumah Masawoy, mata rumah Nurlette, dan mata rumah Hatala. Dalam proses penetapan mata rumah parentah, ada lima persyaratan yang harus dipenuhi masing-masing mata rumah diantaranya, surat keterangan pada jaman penjajahan, keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, silsilah keturunan mata rumah parentah, verifikasi data dan mengklarifikasi.
Tahalua menjelaskan, dalam proses tim ke empat mata rumah tersebut, yang memenuhi syarat adalah mata rumah Hatala dan mata rumah Nurlette. Berita Ambon radiodms.com