Berita Maluku, Ambon – KPK mengawali kegiatan monitoring dan evaluasi sistem pencegahan korupsi terintegrasi di Maluku, Senin (25/03). Rapat koordinasi tsb membicarakan evaluasi terhadap 7 program Pencegahan yang dijalankan oleh pihak Pemprov.
Tim KPK dipimpin Budi Waluya, Koordinator Wilayah IX meliputi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Maluku dan Maluku Utara.
Kabag Humas Pemprov Maluku Bobby Palapia mengatakan, , menyampaikan beberapa catatan perbaikan yang kedepannya perlu terus dilakukan yakni Perencanaan dan Penganggaran perlunya e-planning dan e-budgeting yang terintegrasi, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pengadaan Barang dan Jasa , Kapabilitas APIP , Manajemen SDM, Pengelolaan Dana Desa, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen BMD.
KPK juga mengingtakan pencegahan Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Presiden Dan Legislatif Serentak Tahun 2019. KPK mengimbau jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, untuk memastikan Pengelolaan APBD, khususnya pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial, dana operasional atau sejenisnya, tidak disalalahgunakan sehingga dapat menimbulkan akibat hukum
Boby menambahkan upaya lainnya adalah mendorong pemberhentian ASN/PNS yang telaj terbukti bersalah melakukan korupsi hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Hal ini merupakan pelaksanaan Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN dan RB, dan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.
KPK juga mendorong Pemerintah Provinsi mulai menyusun rencana dan menerapkan Transaksi Non Tunai dan integrasi data dengan instansi lainnya terutama terkait KSWP, BPHTB dan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya-upaya tata kelola pemerintah yang baik
KPK juga mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mengimplementasikan Sistem Informasi Daerah (atau sejenisnya) untuk perencanaan dan penganggaran termasuk monitoring dana desa
Terkait dengan Sumber Daya Alam, KPK mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan Izin Usaha Pertambangan yang tidak Clean and clear.
Selama 1 minggu ini, hingga Jumat, 29 Maret 2019, Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, baik dari Pencegahan dan Penindakan akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi di daerah, diantaranya , Polri dan Kejaksaan di Maluku, BPKP, BPN, BPS, BPKP dan BPJS.Koordinasi tersebut diharapkan dapat memperluas keterlibatan seluruh instansi dalam upaya perbaikan.Berita Maluku Radio DMS