Berita Maluku, Ambon – Berkas perkara kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Tahun Anggaran 2015 – 2018 resmi dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ambon.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Undang Mugopal menyampaikan hal tersebut melalui Kasie Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba,Rabu (23/03).
Penyerahan berkas perkara melibatkan tiga terdakwa JNT, AL dan SR tersebut, dipimpin Kepala Seksi Penuntutan, Achmad Attamimi.
Kareba mengatakan, JNT bersama AL dan SR ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penyimpangan keuangan Desa Tawiri Tahun 2015 sampai dengan 2018 mencapai Rp. 3 miliar.
Diketahui sebelumnya penetapan JNT,AL dan SR setelah tim penyidik selesai melaksanakan proses rangkian penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan dimana ditemukan bukti adanya dugaan perbuatan pidana atas kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penghitungan auditor, kerugian negara dalam kasus dugaan penyimpangan keuangan desa Tawiri Tahun 2015 sampai dengan 2018 mencapai Rp.3 miliar.
Ketiganya dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor.DMS