Ambon, Maluku – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 9 Ambon ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 17 Maret 2025.
Kepala Kejari Ambon, Ardiansyah, mengonfirmasi bahwa berkas perkara dengan tersangka Kepala SMPN 9 Ambon, Lona Parinussa, serta dua bendahara sekolah, Mariance Latumeten dan Yuliana Puttileihalat, telah diserahkan ke PN Ambon pada Kamis (6/3).
“Seluruh proses pelimpahan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku”ujar Ardiansyah, Senin (10/03) .
Menanggapi upaya praperadilan yang diajukan oleh tersangka Lona Parinussa, Kejari menyatakan menghormati hak hukum setiap individu.
Dalam kasus ini, Kejari Ambon telah memeriksa 68 saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen sebagai alat bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan kuat bahwa dana BOS SMPN 9 Ambon dari tahun 2021 hingga 2023 dikelola langsung oleh tiga tersangka. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.862.769.063.
Khusus untuk Kepala SMPN 9 Ambon, Lona Parinussa, tim penyidik terpaksa melakukan jemput paksa di kediamannya setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan analisis bukti, statusnya pun ditingkatkan menjadi tersangka bersama dua rekannya.
SMPN 9 Ambon menerima alokasi dana BOS dari Kementerian Pendidikan sebagai berikut:
Tahun 2020: Rp1,4 miliar, Tahun 2021: Rp1,5 miliar, Tahun 2022: Rp1,4 miliar dan Tahun 2023: Rp1,5 miliar
Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut akhirnya menyeret Kepala SMPN 9 Ambon dan dua bendahara sekolah ke meja hijau.
Ketiganya kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon sejak 27 Maret 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ambon.
Dengan pelimpahan berkas perkara ini, proses hukum terhadap para tersangka kini memasuki tahap persidangan di PN Ambon. DMS