Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 9 July 2025
in Ekonomi
0
Ilustrasi: Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Ilustrasi: Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Jakarta (DMS) – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB). Kebijakan ini berlaku secara nasional dan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam Pasal 12 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan baru dikenakan bea balik nama, sedangkan kendaraan bekas tidak lagi dipungut biaya tersebut.

Berita Lainnya

Prabowo Pangkas BUMN Jadi 200 untuk Dongkrak Profitabilitas

Menkeu: Sekarang Waktu Tepat Beli Rumah

Kemenkeu cairkan Rp644,9 triliun transfer ke daerah per September

Meskipun demikian, masyarakat tetap harus membayar sejumlah biaya lain dalam proses balik nama kendaraan bekas, seperti:

Penerbitan dokumen baru, meliputi STNK, TNKB, dan BPKB, yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

Biaya mutasi kendaraan, jika kendaraan berpindah domisili antarwilayah;

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun berikutnya.

Alasan Pentingnya Balik Nama Kendaraan Bekas

Menurut informasi dari akun resmi Samsat Digital, proses balik nama penting dilakukan oleh pemilik baru kendaraan bekas untuk menjamin legalitas dan kemudahan administrasi. Beberapa manfaat balik nama di antaranya:

Menjamin legalitas kepemilikan kendaraan;

Memudahkan pengurusan administrasi;

Memungkinkan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi SIGNAL;

Mempermudah pelacakan jika STNK atau BPKB hilang;

Mempermudah proses klaim asuransi;

Menghindari risiko penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik sebelumnya;

Mendukung kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Tak Perlu Lagi Pinjam KTP Pemilik Lama

Dengan balik nama, pemilik baru tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk mengurus perpanjangan STNK. Kendaraan yang telah resmi atas nama sendiri akan memudahkan segala bentuk urusan administratif.

Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas

Untuk melakukan proses balik nama, pemilik baru kendaraan wajib menyiapkan dokumen berikut:

E-KTP pemilik baru;

STNK asli dan fotokopi;

SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran);

BPKB asli dan fotokopi;

Bukti alih kepemilikan seperti kwitansi pembelian bermaterai.DMS/DC

Tags: Balik NamaBeaBekasBerita MalukuBPKBEkonomiKendaraanPajak
Previous Post

Kuasa Hukum Bantah Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Pertanyakan Validitas Informasi

Next Post

Gempa Guncang Lampung dan Banten, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan

Berita Terkait

Prabowo Pangkas BUMN Jadi 200 untuk Dongkrak Profitabilitas
Ekonomi

Prabowo Pangkas BUMN Jadi 200 untuk Dongkrak Profitabilitas

Thursday, 16 October 2025
Menkeu: Sekarang Waktu Tepat Beli Rumah
Ekonomi

Menkeu: Sekarang Waktu Tepat Beli Rumah

Wednesday, 15 October 2025
konferensi pers apbn
Ekonomi

Kemenkeu cairkan Rp644,9 triliun transfer ke daerah per September

Tuesday, 14 October 2025
OJK
Ekonomi

OJK catat pembiayaan emas multifinance naik 62,63 persen per Agustus

Tuesday, 14 October 2025
sukuk
Ekonomi

Pemerintah lelang 7 seri sukuk negara senilai Rp7 triliun hari ini

Tuesday, 14 October 2025
Purbaya
Ekonomi

Purbaya sebut tarif 100 persen Trump ke China bisa untungkan RI

Monday, 13 October 2025
Next Post
gempa

Gempa Guncang Lampung dan Banten, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.