Jakarta (DMS) – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB). Kebijakan ini berlaku secara nasional dan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam Pasal 12 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan baru dikenakan bea balik nama, sedangkan kendaraan bekas tidak lagi dipungut biaya tersebut.
Meskipun demikian, masyarakat tetap harus membayar sejumlah biaya lain dalam proses balik nama kendaraan bekas, seperti:
Penerbitan dokumen baru, meliputi STNK, TNKB, dan BPKB, yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
Biaya mutasi kendaraan, jika kendaraan berpindah domisili antarwilayah;
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun berikutnya.
Alasan Pentingnya Balik Nama Kendaraan Bekas
Menurut informasi dari akun resmi Samsat Digital, proses balik nama penting dilakukan oleh pemilik baru kendaraan bekas untuk menjamin legalitas dan kemudahan administrasi. Beberapa manfaat balik nama di antaranya:
Menjamin legalitas kepemilikan kendaraan;
Memudahkan pengurusan administrasi;
Memungkinkan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi SIGNAL;
Mempermudah pelacakan jika STNK atau BPKB hilang;
Mempermudah proses klaim asuransi;
Menghindari risiko penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik sebelumnya;
Mendukung kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Tak Perlu Lagi Pinjam KTP Pemilik Lama
Dengan balik nama, pemilik baru tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk mengurus perpanjangan STNK. Kendaraan yang telah resmi atas nama sendiri akan memudahkan segala bentuk urusan administratif.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas
Untuk melakukan proses balik nama, pemilik baru kendaraan wajib menyiapkan dokumen berikut:
E-KTP pemilik baru;
STNK asli dan fotokopi;
SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran);
BPKB asli dan fotokopi;
Bukti alih kepemilikan seperti kwitansi pembelian bermaterai.DMS/DC