Berita Ambon – Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ambon telah melepaskan 140 ekor kepiting bakau di kawasan mangrove Teluk Ambon.
“Kami bekerja sama dengan Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Ambon untuk menjaga kelestarian kepiting bakau di perairan ini,” kata Kepala BKIPM Ambon, Hatta Arisandi, di Ambon pada Sabtu (8/7/2023).
Kepiting bakau yang dilepaskan adalah hasil sitaan dan pemeriksaan BKIPM Ambon yang seharusnya akan dikirim ke Kabupaten Kepulauan Aru.
Hatta menjelaskan bahwa ini adalah pelepasliaran ke-15 yang dilakukan dalam tujuh bulan terakhir, dengan total 2.542 ekor kepiting bakau.
Menurutnya, ratusan ekor kepiting bakau tersebut dilepaskan karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu memiliki panjang tidak kurang dari 12 sentimeter. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Negara Republik Indonesia.
“Pemerintah telah mengatur tata kelola komoditas perikanan untuk mendukung keberlanjutan pemanfaatannya,” kata Hatta.
Sementara itu, Kepala BPBL Ambon, Sarwono, berharap bahwa dengan melepaskan kepiting bakau (Syilla spp) ini, mereka dapat tumbuh dan berkembang di Kawasan Mangrove Teluk Ambon sehingga nantinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.
“Kita harus tetap menjaga kelestariannya agar manfaatnya dapat dirasakan oleh anak cucu kita,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2023, BKIPM Ambon juga telah melakukan pelepasliaran kepiting bakau.
Hingga saat ini, nilai komoditas kepiting bakau yang diselamatkan melalui pelepasliaran oleh BKIPM Ambon selama tujuh bulan terakhir diperkirakan mencapai Rp52.400.000. (Antara-DMS)