Berita Maluku Tengah, Masohi – Kasus perselingkuhan yang diduga dilakukan salah satu anggota DPRD Maluku Tengah dengan inisial AT dengan ML yang merupakan ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten setempat, kian menyeruak dan viral bahkan sudah menjadi konsumsi publik.
Bahkan kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), karena telah dilaporkan oleh suami ML ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti.
Kasus cinta terlarang kedua pasangan ini bahkan dikecam sejumlah pihak termasuk Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah dan Gerakan Persatuan Islam Indonesia (GPII) Maluku Tengah.
AT merupakan merupakan anggota DPRD asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan DPRD Maluku Tengah. Sementara ML merupakan ASN yang saat ini menjabat Ketua Pokja 5 ULP Malteng.
Kepala BKPSDM Kabaupaten Maluku Tengah, Siti Sumena yang dikonfirmasi DMS Media Group, terkait persoalan tersebut mengakui, telah mendapat laporan dari suami ML terkait adanya dugaan perselingkuhan antara AT dan ML.
Sumena menjelaskan telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari ML. Menurutnya jika dalam penyelidikan ditemukan bukti yang kuat maka BKPSDM akan menjatuhkan sanksi kepada ASN tersebut.
Oleh karena itu Sumena berharap semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena BKPSDM transparan mengusut kasus tersebut.
Terkait kasus ini Ketua DPRD Maluku Tengah Ibrahim Ruhunussa dalam keterangannya yang dilansir sejumlah media menyatakan, Badan Kehormatan Dewan akan menggelar rapat untuk memberhentikan AT selaku Ketua Badan Kehormatan.
Meski begitu, mekanisme pemberhentian AT dari jabatan Ketua Badan Kehormatan DPRD melalui persetujuan rapat Badan Kehormatan dan diumumkan dalam rapat paripurna.
Menurutnya, jika AT diberhentikan dari jabatan ketua Badan Kehormatan DPRD, maka sebagai usulan pengganti dikembalikan kepada PDIP.
Perselingkuhan AT dan ML diduga berlangsung sejak tahun 2016 lalu, namun baru diketahui saat ini.DMS