Berita Maluku, Ambon – Semester Pertama periode Januari hingga Juli 2021, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku berhasil mengungkap 8 kasus peredaran narkotika dan mengamankan 14 tersangka.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari delapan kasus ini yakni shabu-shabu sebanyak 161,83 gram, tembakau sinte 21,46 gram dan ganja 3.263,62 gram.
“Ada delapan perkara dugaan tindak pidana narkotika dan tersangkanya 14 orang yang sementara menjalani proses hukum. Untuk barang buktinya yakni shabu-shabu sebanyak 161,83 gram, tembakau sinte 21,46 gram dan ganja 3.263,62 gram” kata Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Rohmad Nursahid di Ambon, Rabu.
Dari 14 tersangka, 8 tersangka masih berada dalam rumah tahanan BNN Maluku, kawasan Karang Panjang. Mereka di antaranya berinisial GW, FU, JT, IT, AHB, MFL, TAT dan SOW.
Sedangkan tersangka lainnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tingi (Kejati) Maluku. Latar belakang pendidikan 14 tersangka rata-rata merupakan tamatan SMA.
Menurut dia, jika seluruh barang bukti dikonversikan dengan nilai uang total nilainya adalah Rp976,4 juta.
“Para tersangka umumnya dijerat dengan pasal 111, pasal 112, pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Rohmad.
Rohmad menjelaskan, modus operasi baru perederan narkoba di tengah masa pandemi Covid-19 yaitu pengedar mengirim narkoba dengan kuantitas kecil, tetapi dengan frekuensi cukup intens, menggunakan jasa ekspedisi dari luar Maluku seperti Pulau Jawa dan Makassar Sulawesi
Disebutkan, sindikat lokal memanfaatkan situasi untuk bertransaksi narkoba ada yang menggunakan media sosial Instagram, modus menyembunyikan barang haram tersebut selain bodypack juga kedapatan di celana dalam.
Menurut mantan Direktur Pembinaan Taruna dan Pelatihan Akademi Polisi (Akpol), letak Maluku sebagai wilayah kepulauan menjadi salah satu alasan meningkatnya jaringan peredaran narkotika.
Untuk memutus mata rantai peredaran BNNP Maluku bersinergi dengan instansi terkait seperti Kodam XVI Pattimura, Polda Maluku, Lanud Pattimura, Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai, serta PT Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon.
BNN katanya, melakukan asesmen bekerja sama dengan aparat hukum lainnya untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap pengguna, pengedar, dan bandar narkotika
Pada kesempatan yang sama BNN Maluku juga memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika berupa enam paket sabu dan 534,8 gram ganja tanpa pemilik, .
Proses pemusnahan barang bukti dari 11 kasus peredaran narkotika Juli hingga September 2020 ini dilakukan dengan cara dibakar, yaitu ganja seberat 534,8 gram dan bubuk sabu 10,10 gram yang diblender dengan air kemudian ditumpahkan kedalam parit.DMS