Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

BNNP Malut Tangkap Pegawai Honorer Terkait Kasus Narkoba di Ternate

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 13 June 2025
in Berita Maluku Utara, Berita Maluku
0
BNNP

Ternate (DMS) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menangkap seorang pegawai honorer dan dua warga Kota Ternate dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Budi Mulyanto, mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pegawai honorer bernama Muhammad Ardy alias Ardy (45), warga Kota Tidore Kepulauan. Ia ditangkap saat mengambil paket berisi sabu di sebuah kantor jasa ekspedisi di Kota Ternate.

Berita Lainnya

Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri di Banda, Jadi Sorotan Balai Kebudayaan Maluku

Gelar Lomba Cerdas Cermat Ensiklopedia, Dikbud Aru Apresiasi PSDKU Unpatti Aru

Bupati Harap DEKRANASDA Dorong Ekonomi Kreatif Pengrajin Maluku Tengah

“Setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat mengambil paket tersebut,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 21,36 gram yang disembunyikan dalam sebuah alat pijat (massage gun), serta satu unit telepon genggam.

Penangkapan lainnya dilakukan pada 21 Januari 2025 di Kelurahan Salero, Kota Ternate. Dua remaja, yakni M. Fitrah Nasrullah alias Fitrah (22) dan M. Syahral Ramli alias Ramli (17), ditangkap saat mengemas ganja dalam paket-paket kecil di rumah warga.

“Keduanya tertangkap tangan saat sedang mempersiapkan paket ganja yang akan diedarkan,” ungkap Budi.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ganja seberat 747,58 gram sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.DMS/KC

Tags: Berita MalukuBNNPEkspedisiHonorerMaluku UtaraNarkobaSabu
Previous Post

Indonesia Sampaikan Belasungkawa atas Kecelakaan Pesawat Air India

Next Post

Messi Minta Diganti demi Kepentingan Tim, Argentina Tahan Imbang Kolombia

Berita Terkait

Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri
Berita Maluku

Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri di Banda, Jadi Sorotan Balai Kebudayaan Maluku

Thursday, 16 October 2025
Cerdas Cermat Ensiklopedia
Berita Maluku

Gelar Lomba Cerdas Cermat Ensiklopedia, Dikbud Aru Apresiasi PSDKU Unpatti Aru

Thursday, 16 October 2025
Dekranasda malteng
Berita Maluku

Bupati Harap DEKRANASDA Dorong Ekonomi Kreatif Pengrajin Maluku Tengah

Thursday, 16 October 2025
kebakaran kapal
Berita Maluku

Kapal Pengangkut BBM KM Sarana Perkasa Terbakar di Perairan Banda

Thursday, 16 October 2025
Kapolres Aru
Berita Maluku

Polres Aru Gelar Diskusi Bersama Guru SMP Negeri 1 Dobo

Thursday, 16 October 2025
gibran kunjungi pasar mardika
Berita Maluku

Disambut Antusias Warga, Wapres Gibran Kunjungi Pasar Mardika Ambon

Wednesday, 15 October 2025
Next Post
Leo

Messi Minta Diganti demi Kepentingan Tim, Argentina Tahan Imbang Kolombia

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.