Masohi (DMS) – Tunjangan Hari Raya (THR) tahun anggaran 2023 bagi 2.667 Guru se-Kabupaten Maluku Tengah diduga dikorupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah turun tangan dan menyelidiki kasus ini.
Anggaran yang dialokasikan melalui DAU 2023 untuk pembayaran THR guru sebesar Rp7,4 miliar. Dana itu akan dibayarkan kepada 2.512 Guru ASN dan 155 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Untuk mengungkap adanya penyelewengan Kejari Malteng telah memeriksa sebanyak 180 orang termasuk Kepala BPKAD, Kuasa BUD dan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah.
Kasi Intel Kejari Malteng, Yongen Pangkey dikonfirmasi, Rabu (04/9) menjelasakan,pengusutan kasus ini sedang berlanjut untuk mencari alat bukti untuk menjerat para tersangka.
Penyelidikan Kejari Malteng ini berdasarkan dua laporan masyarakat yang masuk ke Kejari Malteng. Dari laporan itu, Kejari Malteng keluarkan surat perintah penyelidikan Nomor : Print-558/Q.1.11/PD.1/07/2024.
Menurut Pangkey THR senilai Rp7,4 miliar bersumber dari DAU, dan sesuai dokumen yang kini dikantongi Tim Penyelidik.
Ditanya terkait modus operandi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lebih dari 100 orang tersebut, Pangkey belum bisa menyimpulkan karena pada intinya kasus ini masih terus didalami untuk mencari alat bukti guna menjerat para tersangka.DMS