Berita Maluku Utara, Tobelo – Insiden kebakaran pada toko Murah Meriah di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, Halmahera Utara, yang terjadi beberapa waktu lalu mengakibatkan meninggalnya Nurhikma Arfa, karyawan di toko tersebut.
Menanggapi kejadian tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengonfirmasi dan mendapati bahwa korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dipastikan almarhumah adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja di Toko Murah Meriah,” kata Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Ternate Arief Sabara.
Arief mengatakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, almarhumah mendapatkan santunan melalui ahli waris berupa Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun Berkala dan beasiswa pendidikan untuk anak almarhumah.
“Kami mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah yang menjadi korban dalam insiden kebakaran toko Murah Meriah di Tobelo. Tentu saja hal ini tidak dapat menggantikan almarhumah, namun kami berharap dapat meringankan beban keluarga atas musibah ini,” ujar Arief.
Mengingat pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, negara telah menyiapkan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh warga negara yang bekerja, maka seluruh perusahaan dan badan usaha wajib mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bagi pekerja informal atau bukan penerima upah dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui aplikasi JMO, agen PERISAI, Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“Musibah seperti yang dialami korban bisa menimpa siapa saja, kapan saja dan dimana saja. jadi apapun pekerjaan kita, pastikan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan dari risiko akibat pekerjaan,” tutup Arief. (Antara-DMS)