Berita Ambon – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Ambon, dalam waktu dekat kembali melelang 25 unit kendaraan dinas.
Proses pelelangan ini merupakan tahap II setelah sebelumnya pada tahap I BPKAD juga melakukan lelang 13 unit kendaraan dinas.
Saat ini proses penilaian terhadap asset bergerak itu sedang dilakukan oleh panitia lelang bersama tim teknis, sebelum dilelang pada tahap II nanti.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Ambon Apries Gaszpersz menjelaskan, selain 25 kendaraan dinas, BPKAD juga melalukan lelang pembongkaran dua gedung milik Pemkot Ambon yakni bekas Kantor Dinas Sosial dan gedung AMO karena dinilai sudah tidak layak untuk digunakan.
Kedua gedung tersebut berada di Negeri Passo, Kecamatan Baguala, mengalami kerusakan parah akibat peristiwa gempa beberapa tahun lalu.
Menurut Apries, yang diwawancarai di Balai kota Ambon, Selasa (21/03), panitia lelang sementara melakukan penilaian untuk 25 unit kendaraan roda empat, termasuk dua gedung tersebut.
Dijadwalkan rencana pelelangan tahap II dilakukan paling lambat Mei medatang.
Dijelaskan pemenang lelang akan melakukan pembongkaran, tujuanya agar lokasi itu bersih dan tidak terlihat kumuh.
Aprises, optimistis proses lelang tahap II, akan lebih besar pendapatanya dari lelang tahap pertama. BKPAD menargetkan PAD dari hasil lelang 25 unit kendaraan dinas tersebut lebih dari Rp 1,5 Miliar.
Diwartakan sebelumnya , pada pertengahan Pebruari lalu, BPKAD melakukan lelang tahap I asset bergarak milik Pemkot, sebanyak sebanyak 13 unit, terdiri dari 10 kendaraan roda dua dan tiga alat berat.
Dari hasil lelang tersebut PAD yang diperolah Pemkot sebesar Rp 904 Juta atau alami kenaikan 200 persen. Sebelumnya Pemkot menargetkan Rp 527 juta dari hasil lelang tersebut.
Diketahui dana yang diperoleh dari hasil lelang tersebut dimasukkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan menjadi pendapatan daerah dengan dipotong 2% untuk biaya pelaksanaan lelang.
Pelaksanaan lelang kendaraan dinas ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).DMS