Jakarta (DMS) – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan akan memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen air minum kemasan merek Aqua, terkait dugaan penggunaan air tanah atau sumur bor dalam proses produksinya.
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok mengatakan, pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi resmi atas isu yang beredar serta memastikan kebenaran informasi terkait sumber air yang digunakan.
“BPKN akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” ujar Mufti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/10).
Dugaan ini mencuat setelah hasil inspeksi di salah satu pabrik Aqua menunjukkan adanya penggunaan air tanah dari sumur bor, berbeda dengan klaim produk yang selama ini mengusung slogan “air pegunungan yang murni dan alami”. Temuan tersebut memicu pertanyaan publik soal kejujuran iklan dan transparansi sumber air.
Mufti menegaskan, BPKN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan konsumen mendapatkan informasi yang benar dan tidak menyesatkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka hal itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak tahu asal bahan baku produk yang mereka konsumsi,” tegasnya.
BPKN juga akan berkoordinasi dengan BPOM dan Kementerian Perindustrian untuk memeriksa izin sumber air serta memastikan standar mutu Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terpenuhi.
Mufti menambahkan, langkah ini tidak bertujuan menjatuhkan reputasi perusahaan, melainkan untuk menjaga kepercayaan publik dan melindungi hak konsumen.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk jujur dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” ujarnya.
BPKN juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membaca label sumber air pada kemasan, serta melaporkan dugaan pelanggaran melalui situs resmi www.bpkn.go.id.