Jakarta (DMS) – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kini beralih ke format elektronik. Tidak lagi berbentuk buku berukuran besar, BPKB elektronik kini lebih ringkas, menyerupai paspor, dan dilengkapi chip penyimpan data kendaraan.
“Dulu BPKB berbentuk buku kertas lebar, sekarang ukurannya lebih kecil seperti paspor dengan chip berisi data kendaraan lengkap. Jika hilang, pemilik dapat dengan mudah mencetak ulang,” ujar Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji.
Meski teknologi semakin canggih, biaya penerbitan BPKB tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020, yaitu Rp 225 ribu untuk kendaraan roda dua atau tiga, serta Rp 375 ribu untuk kendaraan roda empat.
Keunggulan BPKB elektronik meliputi integrasi data pemilik, histori kendaraan, serta konektivitas dengan NFC di smartphone. Selain itu, proses mutasi kendaraan menjadi lebih cepat, bahkan diklaim tidak lebih dari satu hari, dibandingkan sebelumnya yang memakan waktu berbulan-bulan.
Penerapan BPKB elektronik akan dimulai pada Maret 2025 untuk kendaraan roda empat baru, sementara implementasi untuk kendaraan roda dua masih menunggu penyesuaian anggaran.DMS/DC