Berita Ambon – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota melalui bidang Pajak Bumi dan Bangunan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT), Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun 2021 kepada negeri Batu Merah.
Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah kota Ambon, Jafar Marasabessy, saat di wawancarai tentang penyerahan tersebut di kantor Negeri Batu Merah, Kamis 04/03/2021 menjelaskan negeri Batu Merah adalah negeri yang terakhir dari seluruh desa dan kelurahan pemberian SPPT dan DHKP di kota Ambon.
Di jelaskanya untuk jumlah SPPT dan DHKP yang di bagikan untuk pemilik bangunan dan rumah di Negeri Batu Merah oleh dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah kota Ambon sebanyak 11.845.
Sementara untuk jumlah keseluruhan kota Ambon yang telah di bagikan, kata Jafar, di tahun 2021 telah di bagikan sebanyak kurang lebih 77 Ribu kepada setiap negeri dan kelurahan di kota Ambon.
Olehnya itu Jafar mengatakan di tahun ini SPPT dan DHKP mengalami kenaikan dari tahun sebelumya yakni kurang lebih 75 Ribu pada tahun 2020, kini mencapai 77 Ribu ini mengalami kenaikan sebanyak 2.000 an lebih untuk PBB kota Ambon.
“Total SPPT 2021 kurang lebih 77 ribu agak naik di bandingkan di tahun 2020, tahun 2020 itu sekitar 75 lebih sedikit jadi naiknya kurang lebih 2000 an dari banyak pelepasan PBB baru” Ujar Marasabessy.
Upaya Menaikan Pendapatan Asli Daerah Melalui PBB kota Ambon
Berbagai upaya akan di maksimalkan dalam rangka menaikan Pendapatan Asli Daerah PAD lewat PBB kota Ambon, pihaknya akan mencoba berbagai cara salah satunya dengan bekerja menjemput bolah terkait dengan pelunasan PBB khususnya pada hari Sabtu di setiap desa dan kelurahan.
Jafar menambahkan selain jemput bola pemberian insentif penagihan bagi RT masih di berlakukan sama seperti tahun sebelumnya di mana satu SPPT di hargai Rp 10.000 dan jika RT bekerja dengan baik untuk lekukan penagihan untuk setiap objek, maka setiap RT akan di beri insentif Rp 30. 000 untuk satu objeknya. radiodms.com