Berita Ambon – Pemerintah Kota Ambon, lewat Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah, secara tegas membantah tudingan adanya oknum pegawai pada Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah pada bagian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disinyalir menaikkan nilai pajak PBB bagi pengusaha.
Kepala Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah Kota Ambon, Rolex de Fretes, menjelaskan apa yang disampaikan oleh sejumlah pengusaha yang tergabung di bawah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Ambon, atas tuduhan tersebut tidak mendasar, karena penetapan kenaikan pajak PBB telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dikatakan de Fretes, sesuai pemberitaan yang ada bahwa ada indikasi terjadi pemerasan oleh bagian pajak PBB Kota Ambon atas objek pajak beberapa bangunan pertokoan di Jalan AY Patty dan Jalan Dr Leimena Wailela adalah tidak benar.
Karena apa yang dibebankan untuk para wajib pajak oleh petugas pajak PBB telah sesuai ketentuan, termasuk pihaknya juga telah melakukan sosialisasi sejak tahun 2014 lalu, sehingga jika ada protes bahwa pemberlakuan kenaikan pajak tanpa ada sosialisasi adalah keliru.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan PBB, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Ambon, Djafar Marasabessy dalam penjelasannya menyampaikan secara teknis dalam perhitungan dalam pembayaran pajak PBB yang mengalami perubahan nilai telah sesuai dengan ketentuan.
Di mana penilaian ulang untuk menyesuaikan harga lift yang dianggap oleh wajib pajak terlalu mahal telah sesuai harga yang tertera pada aplikasi DBKB. Selain itu juga pada Perda no 4 tahun 2013 pasal 15 ayat 2 SPPT yang tidak/kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi bunga 2% setiap bulan untuk paling lama 24 bulan.
Penilaian bangunan juga telah sesuai dengan Permenkeu no 208/PMK.07/2018 tentang pedoman penilaian pajak bumi dan bangunan.
Seperti diketahui sebelumnya, adanya tudingan para pengusaha yang mengeluhkan nilai PBB meningkat tiap waktu, tanpa ada penjelasan, sosialisasi, dan bahkan terkesan semena-mena ditetapkan oleh Pemerintah Kota Ambon, lewat Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Ambon bagian pajak Bumi dan Bangunan (PBB), acap kali menyebabkan para pengusaha terbebani karena nilai PBB yang besar dan fantastis, tanpa ada kejelasan terkait cara perhitungan dan transparansi nilai termasuk regulasi yang mengaturnya.DMS