Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

BPPRD Kota Ambon Pastikan Pemberlakuan Nilai Pajak PBB Telah Sesuai Ketentuan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 13 May 2023
in Berita Ambon
0
PBB

Berita Ambon – Pemerintah Kota Ambon, lewat Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah, secara tegas membantah tudingan adanya oknum pegawai pada Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah pada bagian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disinyalir menaikkan nilai pajak PBB bagi pengusaha.

Kepala Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah Kota Ambon, Rolex de Fretes, menjelaskan apa yang disampaikan oleh sejumlah pengusaha yang tergabung di bawah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Ambon, atas tuduhan tersebut tidak mendasar, karena penetapan kenaikan pajak PBB telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya

Efisiensi Anggaran Pusat, Dampaknya Mengancam Laju Pembangunan di Daerah

Penjualan Ikan di Pasar Arumbai Ambon Masih Terkendali

Polisi Harus Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan Hidup Desa Haya

Dikatakan de Fretes, sesuai pemberitaan yang ada bahwa ada indikasi terjadi pemerasan oleh bagian pajak PBB Kota Ambon atas objek pajak beberapa bangunan pertokoan di Jalan AY Patty dan Jalan Dr Leimena Wailela adalah tidak benar.

Karena apa yang dibebankan untuk para wajib pajak oleh petugas pajak PBB telah sesuai ketentuan, termasuk pihaknya juga telah melakukan sosialisasi sejak tahun 2014 lalu, sehingga jika ada protes bahwa pemberlakuan kenaikan pajak tanpa ada sosialisasi adalah keliru.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan PBB, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Ambon, Djafar Marasabessy dalam penjelasannya menyampaikan secara teknis dalam perhitungan dalam pembayaran pajak PBB yang mengalami perubahan nilai telah sesuai dengan ketentuan.

Di mana penilaian ulang untuk menyesuaikan harga lift yang dianggap oleh wajib pajak terlalu mahal telah sesuai harga yang tertera pada aplikasi DBKB. Selain itu juga pada Perda no 4 tahun 2013 pasal 15 ayat 2 SPPT yang tidak/kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi bunga 2% setiap bulan untuk paling lama 24 bulan.

Penilaian bangunan juga telah sesuai dengan Permenkeu no 208/PMK.07/2018 tentang pedoman penilaian pajak bumi dan bangunan.

Seperti diketahui sebelumnya, adanya tudingan para pengusaha yang mengeluhkan nilai PBB meningkat tiap waktu, tanpa ada penjelasan, sosialisasi, dan bahkan terkesan semena-mena ditetapkan oleh Pemerintah Kota Ambon, lewat Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Ambon bagian pajak Bumi dan Bangunan (PBB), acap kali menyebabkan para pengusaha terbebani karena nilai PBB yang besar dan fantastis, tanpa ada kejelasan terkait cara perhitungan dan transparansi nilai termasuk regulasi yang mengaturnya.DMS

Tags: ambon.BPPRD Kota AmbonDispemda Kota AmbonPajak PBB Kota AmbonPBB Kota AmbonPemkot Ambon
Previous Post

PAN Maluku Tengah Optimis Peroleh Enam Kursi Dan Rebut Ketua DPRD

Next Post

BPBD Mencatat Titik Longsor Di Ambon Bertambah Menjadi 12

Berita Terkait

kantor gub maluku
Berita Maluku

Efisiensi Anggaran Pusat, Dampaknya Mengancam Laju Pembangunan di Daerah

Saturday, 11 October 2025
ikan lema
Berita Maluku

Penjualan Ikan di Pasar Arumbai Ambon Masih Terkendali

Saturday, 11 October 2025
demo pemuda haya
Berita Maluku

Polisi Harus Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan Hidup Desa Haya

Friday, 10 October 2025
parkir depan mcm
Berita Maluku

Dishub Kota Ambon Tutup Sejumlah Lokasi Parkir Dalam Kota

Friday, 10 October 2025
demo dana siswa sbt
Berita Maluku

Pemuda Maluku Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa SBT

Friday, 10 October 2025
hasan slamat
Berita Maluku

Sejumlah Kabupaten di Maluku Masuk Zona Merah Pelayanan Publik

Wednesday, 8 October 2025
Next Post
Longsor

BPBD Mencatat Titik Longsor Di Ambon Bertambah Menjadi 12

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.