Berita Ambon – Pemerintah kota Ambon melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, menggelar sosialisasi dua Perwali sekaligus, yakni Perwali No.54 Tahun 2022 Tentang NJOP PBB dan Perwali No.55 Tahun 2022 tentang pemberian Stimulus di Kota Ambon.
Sosialisasi dijadwalkan berlangsung 2 hari (25-27) Januari, dibuka Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena Rabu (25/1/2023).
Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, pungutan pajak dan retribusi PBB dari masyarakat di Kota Ambon berkontribusi meningkatkan pembangunan dan mewujudkan visi-misi pemerintah.
Pj Walikota menyatakan, sosialisasi bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi pemerintah daerah dengan para kolektor dan pembantu kolektor.
Dikatakan tahun ini Pemkot telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 55 /2022 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bangunan. Dimana stimulus yang diberikan yakni pengurangan nilai ketetapan pembayaran PBB P2 tahun 2021.
Adanya stimulus PBB P2 itu menurutnya merupakan kebijakan yang sangat penting. Terlebih di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang belum sepenuhnya pulih sebagai akibat dari pandemi Covid-19 seperti sekarang.
Adapun bila mengacu pada Perwali maka stimulus PBB akan diberikan yang besarannya ditentukan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Kepala Bidang (Kabid) Pengelola PBB-P2 dan BPHTB Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD Kota Ambon, Djafar Marasabessy berharap, adanya sosialisasi hasil penyesuaian NJOP diharapkan target PAD Kota Ambon sebesar Rp18.5 miliar bisa terpenuhi.
Lebih lanjut, disampaikan, penyesuaian NJOP PBB ini dibarengi dengan stimulus, sehingga diharapkan beban masyarakat tidak terlalu berat dengan adanya penyesuaian tersebut.
Pihaknya mengklaim penyesuaian NJOP PBB ini justru akan meningkatkan nilai jual rumah dan tanah masyarakat. Disamping itu, appraisal dari bank akan bernilai lebih tinggi manakala digunakan sebagai agunan untuk mengajukan bantuan modal usaha.
Diketaui sesuai Peraturan dan Pedoman Penilaian PBB-P2, dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menurut Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penilaian PBB-P2 diatur dengan Peraturan Menteri (Peraturan Menteri Keuangan Republik Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.DMS