Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

BPPRD Kota Ambon Sosialisasi Dua Perwali Tentang NJOP

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 25 January 2023
in Berita Ambon
0
BPPRD Kota Ambon Sosialisasi Dua Perwali Tentang NJOP

Berita Ambon – Pemerintah kota Ambon melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, menggelar sosialisasi dua Perwali sekaligus, yakni Perwali No.54 Tahun 2022 Tentang NJOP  PBB dan Perwali No.55 Tahun 2022 tentang pemberian Stimulus di Kota Ambon.

Sosialisasi dijadwalkan berlangsung 2 hari (25-27) Januari, dibuka Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena  Rabu (25/1/2023).

Berita Lainnya

Tiang Kabel PT Telkom Miring di Tawiri, Ancam Tempat Usaha Mitan

Kejati  Release Barang Sitaan, Dugaan Korupsi PT Dok Wayame Ada Jam Mewah Hingga Mobil

Banjir di Desa Hatu Ancam Ujung Landasan Bandara Pattimura Ambon

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, pungutan pajak dan retribusi PBB dari masyarakat di Kota Ambon berkontribusi meningkatkan pembangunan dan mewujudkan visi-misi pemerintah.

Pj Walikota menyatakan, sosialisasi bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi pemerintah daerah dengan para kolektor dan pembantu kolektor.

Dikatakan tahun ini Pemkot telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 55 /2022 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bangunan. Dimana stimulus yang diberikan yakni pengurangan nilai ketetapan pembayaran PBB P2 tahun 2021.

Adanya stimulus PBB P2 itu menurutnya merupakan kebijakan yang sangat penting. Terlebih di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang belum sepenuhnya pulih sebagai akibat dari pandemi Covid-19 seperti sekarang.

Adapun bila mengacu pada Perwali maka stimulus PBB  akan diberikan yang besarannya ditentukan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kepala Bidang (Kabid) Pengelola PBB-P2 dan BPHTB Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD Kota Ambon, Djafar Marasabessy  berharap, adanya sosialisasi hasil penyesuaian NJOP diharapkan target PAD Kota Ambon sebesar Rp18.5 miliar bisa terpenuhi.

Lebih lanjut, disampaikan, penyesuaian NJOP PBB ini dibarengi dengan stimulus, sehingga diharapkan beban masyarakat tidak terlalu berat dengan adanya penyesuaian tersebut.

Pihaknya mengklaim penyesuaian NJOP PBB ini justru akan meningkatkan nilai jual rumah dan tanah masyarakat. Disamping itu, appraisal dari bank akan bernilai lebih tinggi manakala digunakan sebagai agunan untuk mengajukan bantuan modal usaha.

Diketaui sesuai Peraturan dan Pedoman Penilaian PBB-P2, dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menurut Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penilaian PBB-P2 diatur dengan Peraturan Menteri (Peraturan Menteri Keuangan Republik Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.DMS

Tags: ambon.NJOPPajakPBBPerwaliRetribusiStimulus
Previous Post

IMM Kota Ambon Minta Kepala BWS Copot Satker PT Jaya Konstruksi

Next Post

Menparekraf Optimis Ajang Olahraga Internasional Tingkatkan Wisatawan Mancanegara

Berita Terkait

Image3 11
Berita Ambon

Tiang Kabel PT Telkom Miring di Tawiri, Ancam Tempat Usaha Mitan

Tuesday, 20 May 2025
Image3 10
Berita Ambon

Kejati  Release Barang Sitaan, Dugaan Korupsi PT Dok Wayame Ada Jam Mewah Hingga Mobil

Monday, 19 May 2025
Image2 13
Berita Ambon

Banjir di Desa Hatu Ancam Ujung Landasan Bandara Pattimura Ambon

Monday, 19 May 2025
Bentas
Berita Ambon

Kebakaran di Kawasan Bentas Hanguskan Lima Rumah dan Dua Barak Pengungsi

Monday, 19 May 2025
Image2 12
Berita Ambon

Krisis Sampah di Pasar Mardika, Pemda Diminta Bertindak Cepat

Saturday, 17 May 2025
Image3 9
Berita Ambon

Luapan Sungai Wailawa Ancam Permukiman Warga Tawiri

Friday, 16 May 2025
Next Post
Menparekraf Optimis Ajang Olahraga Internasional Tingkatkan Wisatawan Mancanegara

Menparekraf Optimis Ajang Olahraga Internasional Tingkatkan Wisatawan Mancanegara

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.