Jakarta (DMS) – Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada jutaan pekerja berpenghasilan rendah. Pada tahap pertama, lebih dari 2,4 juta pekerja telah menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa dari total 3.697.836 penerima BSU tahap pertama, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima dana langsung ke rekening masing-masing. Sisanya, sekitar 1,2 juta penerima, masih dalam proses penyaluran.
“Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap dan hati-hati untuk memastikan tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
Tahap kedua BSU akan menyasar sekitar 4,5 juta pekerja yang datanya telah dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan sedang dalam proses verifikasi serta validasi.
Menurut Yassierli, BSU merupakan bagian dari stimulus ekonomi nasional yang bertujuan meningkatkan daya beli pekerja. “Penerima BSU umumnya adalah mereka yang bergaji di bawah Rp3,5 juta atau setara upah minimum daerah. Bantuan ini penting untuk menjaga daya beli dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Yassierli juga menegaskan bahwa seluruh bantuan disalurkan tanpa potongan apa pun. “Apa yang dianggarkan, itu pula yang diterima oleh para pekerja,” tegasnya.
BSU 2025 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp600 ribu. Program ini menjadi bagian dari kebijakan stimulus kuartal II yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan ditargetkan menyasar 17 juta pekerja.
Syarat penerima BSU 2025 meliputi:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta atau setara UMP daerah
Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
Tidak sedang menerima bantuan PKH tahun anggaran berjalan
Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) serta Bank Syariah Indonesia untuk wilayah Aceh. Pekerja tanpa rekening bank Himbara akan menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Dasar hukum program ini mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 serta Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025, dengan dukungan DIPA Ditjen PHI dan Jamsos yang terbit pada 18 Juni 2025.DMS/CC