Berita Maluku Tengah, Masohi – Anggota komisi II DPRD Maluku Tengah dari PKS, Musriadin Labahawa mendesak bupati Tuasikal Abua, segera menempatkan tenaga kesehatan (Nakes) pada Puskesmas yang telah selesai dibangun pada lokasi dusun Kasuari Desa Asilulu.
Penegasan ini disampaikan Musriadin, menyikapi Puskesmas yang di bangun sejak tahun 2018 yang menelan Anggaran 1 Miliar lebih, namun hingga saat ini belum juga difungsikan dengan menampatkan tenaga kesehatan guna melakukan pelayanan bagi masyarakat setempat.
Kepada Tim DMS Media Group, Labahawa menjelaskan Dirinya selaku Anggota DPRD dari komsi II, meminta pemerintah Daerah dalam hal ini bupati Maluku Tengah, mengambil kebijakan untuk segera mendistribusikan tenaga Kesehatan yakni dokter dan tenaga perawat guna menempati Puskesmas yang telah selesai di kerjakan sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat berjalan.
Ditegaskanya, dengan telah selesainya dibangun Puskesmas yang menghabiskan anggaran satu miliar lebih, namun hingga saat ini belum juga difungsikan, menjadi tanda tanya dan perhatian dirinya selaku wakil rakyat di DPRD Maluku Tengah, Oleh karena itu bupati Tuasikal Abua lewat dinas Kesehatan harus segera menempatkan Nakes pada Puskesmas di desa Asilulu.
“Pelaksanaan APBD di tahun – tahun sebelumnya itu ada pembangunan Puskesmas di dusun Kasuari Tanjung Sial, anggaranya 1 Miliar lebih bangunan itu sudah ada tapi tidak terisi tenaga kesehatan, tidak ada tenaga dokter ataupun perawat tidak ada di sana, sehingga masyarakat tidak merasakan apa yang dibangun oleh Pemerintah daerah berupa fasilitas kesehatan, jadi saya berharap kepada pemerintah daerah untuk segera mendistribusikan tenaga kesehatan” Ujar Labahawa.
Selain menyoroti persoalan Nakes pada Puskesmas desa Asilulu, buptai Tuasikal Abua juga diminta mengambil tindakan tegas, menyikapi surat yang disampaikan oleh Bupati SBB tentang pelarangan pembangunan di perbatasan antara kabupaten Maluku Tengah dengan SBB di lokasi Tanjung Sial sehingga tidak terkatung-katung dan menjadi polimik dua kabupaten yang belum juga kunjung selesai.
Olehnya itu, Dirinya menegasakan apa yang dilakukan oleh Bupati SBB sangat keliru karena wilayah tersebut adalah wilayah sah pemerintah kabupaten Maluku Tengah dan tidak ada siapapun yang boleh melarang aktifitas warga di lokasi tersebut. DMS