Berita Maluku Tengah, Masohi – Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, mengapresiasi penyelesaian masalah antara negeri Kobi, Maneo dan Aketernate di Seram Utara dengan pihak PT Nusa Ina Group terkait realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) kemitraan.
PT Nusa Ina Group yang bergerak di Perkebunan Kelapa Sawit di Seram Utara, menggelontorkan Dana Bagi Hasil kemitraan sebesar Rp7,9 miliar kepada negeri Maneo, Kobi dan Aketernate,sebagai kompensasi lahan yang dipinjam pakai oleh PT Nusa Ina untuk perkebunan kelapa sawit.
DBH tersebut berasal dari 68 bulan yang sempat tertunda realisasi karena klaim lahan pihak-pihak tertentu.
“Saya sudah mendengar apa yang disampaikan pengacara soal realisasi transfer dana bagi hasil dari PT Nusa Ina ke rekening tiga negeri dan kita apresiasi itu” kata Bupati
Kendati proses penyelasian DBH dilakukan melalui tranfes, namun dirinya memberi catatan penting agar PT Nusa Ina tetap mendampingi saat proses pembagian dana kepada masyarakat pemilik lahan, sehingga proses pembagian berjalan harapan masyarakt.
Tuasikal Abua juga mengapresiasi PT Nusa Ina yang bersikap kooperatif dengan menyerahkan penyelesaian persoalan kemitraan dengan negeri Kobi, Maneo dan Aketernate kepada pengacara. Hal itu agar segala keputusan yang diambil benar-benar dilandasi ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui PT Nusa Ina, menyetujui pembayaran jatah bagi hasil kepada tiga negeri itu melalui kesepakatan setelah Pemkab Maluku Tengah memfasilitasi kedua pihak berlangsung di Kantor Bupati Malteng, pada Jumat, 06 November 2020 lalu.
Kesepakatan ini diambil, dengan ketentuan pemilik hak ulayat yang adalah Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri Aketernate, Kobi dan Maneo mengembalikan kembali sebagian lahan yang sempat diklaim orang per orang untuk dikelola PT Nusa Ina.DMS