Jakarta (DMS) – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, buruh akan melakukan mogok nasional jika tuntutan kenaikan upah minimum tahun depan tidak dipenuhi dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang (UU) Cipta Kerja merugikan buruh. Mogok kerja direncanakan akan berlangsung selama 3 hari.
Sebagaimana diketahui, pihaknya mengusulkan kenaikan upah minimum tahun depan 8-10%.
“Puncaknya bila 1 November tetap keputusan upah minimum di bawah 8%, apalagi di bawah inflasi dan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja merugikan buruh dalam keputusan MK, mogok nasional,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (10/10/2024).
“Bulan November kami belum tentukan tanggalnya bulan November tiga hari berturut-turut mogok nasional, bulan November 2024. Kalau kenaikan upah minimum di bawah 8% dan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja keputusan MK merugikan buruh,” tambahnya.
Dia menerangkan, pihaknya juga akan menggelar aksi besar-besaran. Aksi tersebut akan melibatkan ratusan ribu buruh.
Aksi tersebut menuntut dua hal yakni kenaikan upah minimum 8-10% pada tahun 2025 dan mencabut omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan dan petani.
“Peserta aksi 100 ribu orang bahkan bisa lebih kemudian dilaksanakan di 38 provinsi, lebih dari 300 kabupaten kota, waktu aksi selama 7 hari berturut-turut,” katanya.
Tambahnya, aksi tersebut berlangsung dari 24 Oktober hingga 31 Oktober 2024. “Waktu aksi adalah 7 hari mulai tanggal 24 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2024, aksi akan diikuti 100 ribu buruh lebih di seluruh wilayah Indonesia bergelombang terus-menerus,” terangnya.DMS/DC