Berita Ambon- Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena mengakui capaian vaksinasi booster ke-dua di Kota Ambon masih rendah. Hingga saat ini vaksinasi booster hanya 894 orang.
Dengan rendahnya capaian tersebut , Pj Walikota, menghimbau warga kota Ambon mendatangi gerai vaksinasi dan puskesmas untuk melakukan vaksin booster.
Diakui meskipun capaian booster II masih rendah, namun untuk capaian vaksinasi pertama sudah melewati angka 100 persen, demikian untuk vaksin kedua yang mencapai diatas angka 70 persen.
Disebutkan syarat booster masih diwajibkan dalam beberapa pengurusan maupun syarat perjalanan.
Menurutnya kota Ambon saat ini zero kasus Covid, kendati demikian Pemkot tetap membuka layanan vaksinasi baik di lapangan nusantara mauun Puskesmas dan rumah sakit.
Warga yang belum menerima vaksin awal hingga booster untuk mendatanagi tempat-tempat vaksinasi.
Untuk menjaga kesehatan secara kolektif, Pj Walikota menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan meskipun pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ditegaskan pencabutan PPKM tidak berarti pandemi COVID-19 telah berakhir. COVID-19 belum dinyatakan sudah selesai oleh WHO, sehingga warga tetap waspada termasuk juga protokol kesehatan, pakai masker, tertutama soal vaksinasi.
Pemkot Ambon katanya terus gencarkan vaksinasi Covid 19 agar masyarakat semakin kebal terhadap virus corona.
Ia menambahkan, aplikasi PeduliLindungi juga akan tetap digunakan bahkan akan diintegrasikan dengan sejumlah fitur lain.
Dijelaskan, pencabutan PPKM hanya meniadakan pembatasan kegiatan masyarakat yang selama ini diterapkan pemerintah untuk menanggulangi pandemi.
Dengan tetap menjaga protokol kesehatan diharapkan bedampak pada ekonomi semakin bangkit lebih cepat lagi.
Sebelumnya, pemerintah telah mencabut PPKM sejak Jumat (30/12/2022) seiring dengan semakin membaiknya situasi pandemi di tanah air.
Namun, masyarakat tetap diminta mengenakan masker saat berada di kerumunan atau dalam ruangan demi mencegah penularan COVID-19. DMS