Jakarta (DMS) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menggelar Operasi Zebra 2024. Operasi Zebra 2024 diselenggarakan selama dua pekan.
Operasi Zebra 2024 digelar mulai hari ini, Senin (14/9/2024) sampai dengan 27 Oktober 2024. Operasi Zebra ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Dalam Operasi Zebra kali ini, petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan. Selain itu, petugas juga bakal memberdayakan sistem tilang elektronik atau ETLE. Para pelanggar bakal diawasi oleh kamera ETLE.
Masyarakat diharapkan mulai membiasakan diri mematuhi peraturan lalu lintas tanpa takut langsung dikenai sanksi denda. Petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan. Harapannya, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Selanjutnya, petugas akan melakukan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran. Selain itu, penggunaan sistem ETLE juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran. Kepedulian masyarakat untuk terus meningkatkan disiplin berlalu lintas pada tahap ini bisa lebih tinggi untuk menurunkan grafik kecelakaan yang terjadi.
Berikut 14 daftar pelanggaran yang diincar selama Operasi Zebra 2024:
Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Kendaraan melawan arus
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Menggunakan HP saat berkendara
Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
Melebihi batas kecepatan
Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
Melanggar marka jalan atau bahu jalanDMS/DC