Berita Maluku, Ambon – Gubernur Maluku menyatakan komitmennya untuk tetap mengawasi 13 perusahaan perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HA/HT) yang beroperasi di Maluku. Agar tetap konsisten untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Tercatat sebanyak 13 perusahaan pemegang izin konsensi IUPHHK-HA/HT di Maluku yang wilayah operasinya tersebar di lima kabupaten yakni PT Talisan Emas, PT Albasi Priangan Lestari dan PT. Bintang Lima Makmur di Kabupaten Maluku Tengah.
PT Gema Hutani Lestari, PT Nusa Padma Corporation, PT Maluku Sentosa dan PT Wainibe Wood Industries di Pulau Buru, PD Panca Karya (Buru Selatan), PT Wanapotensi Nusa, Koperasi Wailo Wanalestari serta PT Reminal Utama Sakti di Buru Selatan, PT. Karya Jaya Berdikari di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) serta PT Strata Pacifik di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
“Jangan sampai perusahaan hanya ingin meraih keuntungan lalu menebang sesuka hati, sehingga dampaknya hutan di Maluku menjadi rusak dan lingkungan hancur,” kata Gubernur Murad .
Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur saat bertemu dengan 13 pemilik perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HA/HT) yang beroperasi di Maluku, di Jakarta Jumat (26/7).
Dia meminta perhatian serius perusahaan terhadap kewajibannya yakni melakukan reboisasi atau penanaman kembali terhadap areal hutan yang telah ditebang, sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Hal ini disebabkan karena secara global Maluku ikut mengalami dampak perubahan iklim seperti kenaikan permukaan air laut pada pulau-pulau kecil, peningkatan suhu udara, serta dampak secara lokal terjadi bencana alam seperti banjir, longsor dan kemarau berkepanjangan.
“Salah satu penyebabnya adalah hutannya rusak karena diekploitasi secara berlebihan, tanpa memperhatikan daya dukung hutan itu sendiri,” jelasnya.
Selain itu, pihak perusahaan juga diingatkan untuk melaksanakan tanggung jawabnya terutama memberdayakan masyarakat yang bermukim di sekitar areal usaha, termasuk memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).
Murad Ismail menambahkan, jika pihaknya telah memberlakukan moratorium atau penghentian sementara kegiatan HPH di Maluku.
Penghentian sementara kegiatan HPH tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Maluku No.552/1850 tahun 2019 dan berlaku hingga adanya evaluasi lebih lanjut.
“Saya masih menunggu hasil evaluasi tim yang tengah bekerja di lapangan. Evaluasi dilakukan menyeluruh terhadap ekosistem industri kayu dan hutan di Maluku,” katanya.
Moratorium dilakukan agar pemegang konsensi pengelolaan hutan wajib mengedepankan asas kelestarian, dan menjamin keberlangsungan fungsi hutan pada areal yang dikelola dengan melaksanakan kegiatan sesuai prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Berita Maluku Radio DMS