Masohi, Malteng (DMS) – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Wahana Lestari Investama (WLI) akibat pencemaran lingkungan dari kegiatan tambak udang di wilayah Pasahari, Kecamatan Seram Utara.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 660.31/280/2025 tentang penerapan sanksi administratif kepada PT WLI terkait penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Dalam surat keputusan itu ditegaskan bahwa seluruh kewajiban harus dilaksanakan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan.
Sanksi berisi empat poin utama yang harus dijalankan PT WLI yakni melakukan pemulihan kualitas air sesuai baku mutu yang dipersyaratkan, membenahi konstruksi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada lokasi tambak di Pasahari.
Melakukan revisi Persetujuan Teknis Pengelolaan Air Limbah sesuai kondisi aktual dan melaksanakan rehabilitasi lingkungan yang terdampak .
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Tengah, Hengky Tomasoa menjelaskan perusahaan telah menerima surat keputusan sanksi tersebut pada 28 Mei 2025.
Ditegaskan PT WLI wajib melaksanakan seluruh kewajiban yang tercantum dalam keputusan tersebut dalam waktu 30 hari.
Selain menjatuhkan sanksi, DLH Maluku Tengah juga memberikan 13 rekomendasi tambahan kepada PT WLI, salah satunya terkait upaya rehabilitasi lahan masyarakat yang terdampak.
PT WLI diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Seram Utara dan Pemerintah Negeri Pasahari untuk pelaksanaan rehabilitasi lingkungan.
Diberitakan sebelumnya menindaklanjuti hasil terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang milik PT WLI Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (14/5) menggelar pertemuan dengan Perusahaan yang dipimpin mantan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu tersebut.
Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Makassar yang diterbitkan pada 29 April 2025 menunjukkan bahwa kandungan limbah di tiga lokasi terindikasi melebihi ambang batas.
Adapun tiga lokasi yang terdampak antara lain, Outlet IPAL SAID Pasahari 10 parameter atau melewati ambang batas, Perkebunan milik masyarakat 9 parameter, Muara sungai setempat 5 parameter.DMS