Jakarta (DMS) – Pemerintah China melalui Badan Imigrasi Nasional (NIA) resmi memberlakukan kebijakan bebas visa transit selama 240 jam atau 10 hari bagi warga negara Indonesia (WNI) mulai Rabu, 12 Juni 2025.
Dengan kebijakan baru ini, Indonesia menjadi salah satu dari 55 negara yang warganya diperbolehkan memasuki wilayah China tanpa visa untuk keperluan transit. Negara lainnya termasuk Rusia dan Inggris.
Syarat utama bagi pelancong bebas visa adalah memiliki dokumen perjalanan internasional yang masih berlaku serta tiket lanjutan dengan jadwal dan kursi yang sudah terkonfirmasi menuju negara atau wilayah ketiga.
Menurut NIA, pelancong dapat masuk melalui 60 pelabuhan terbuka yang tersebar di 24 provinsi, wilayah otonom, dan kota di bawah pemerintahan pusat, seperti Beijing dan Shanghai. Mereka dapat tinggal di wilayah tertentu selama masa bebas visa berlaku.
Selama periode tersebut, pelancong diperbolehkan melakukan aktivitas seperti wisata, perjalanan bisnis, kunjungan keluarga, atau pertukaran budaya. Namun, kegiatan seperti bekerja, belajar, atau peliputan berita tetap membutuhkan izin dan visa yang sesuai.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah China untuk meningkatkan keterbukaan serta mendorong pertukaran dan kerja sama internasional, khususnya dengan negara-negara Asia Tenggara.
Penambahan Indonesia ke dalam daftar negara penerima bebas visa transit dinilai sebagai langkah strategis untuk mempererat hubungan bilateral dan memperkuat kerja sama regional dalam kerangka ASEAN.
NIA menyatakan akan terus menyempurnakan kebijakan imigrasi yang mendukung mobilitas internasional, termasuk mempermudah proses masuk, tinggal, belajar, dan bekerja bagi warga asing di China. DMS/CC