Radio DMS Ambon
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah (Masohi)
    • Berita Kepulauan Kei (Langgur) Maluku Tenggara
    • Berita Tual
    • Berita Seram Bagian Timur (SBT) Bula
    • Berita Seram Bagian Barat (SBB) Piru
    • Berita Kepulauan Tanimbar (MTB) Saumlaki
    • Berita Maluku Tenggara Barat (MBD) Tiakur
    • Berita Pulau Buru (Namlea)
    • Berita Buru Selatan (Leksula)
    • Berita Kepulauan Aru (Dobo)
  • BERITA MALUKU UTARA
  • BERITA PAPUA
  • BERITA NASIONAL
  • GAYA HIDUP
    • Olah Raga
  • Ekonomi
  • Station
No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah (Masohi)
    • Berita Kepulauan Kei (Langgur) Maluku Tenggara
    • Berita Tual
    • Berita Seram Bagian Timur (SBT) Bula
    • Berita Seram Bagian Barat (SBB) Piru
    • Berita Kepulauan Tanimbar (MTB) Saumlaki
    • Berita Maluku Tenggara Barat (MBD) Tiakur
    • Berita Pulau Buru (Namlea)
    • Berita Buru Selatan (Leksula)
    • Berita Kepulauan Aru (Dobo)
  • BERITA MALUKU UTARA
  • BERITA PAPUA
  • BERITA NASIONAL
  • GAYA HIDUP
    • Olah Raga
  • Ekonomi
  • Station
No Result
View All Result
Radio DMS Ambon
No Result
View All Result
Home Berita Maluku Berita Ambon

Daerah yang Akan Mengikuti Pilkada 2020 Dilarang Lakukan Mutasi ASN

radiodms by radiodms
Rabu, 29 Januari 2020
in Berita Ambon, Berita Maluku, Buru Selatan, Kabupaten Buru, Maluku Barat Daya (MBD), Seram Bagian Timur (SBT)
0
Berita Maluku

Daerah yang Akan Mengikuti Pilkada 2020 Dilarang Lakukan Mutasi ASN

Share on FacebookShare on Twitter

Berita Maluku – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Provinsi Maluku mengingatkan gubernur dan bupati/wali kota yang akan maju pada Pilkada 2020 agar tidak memutasi pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Larangan untuk tidak melakukan penggantian pejabat tersebut diatur dalam UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Penegasan ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Abdullah Ely,  kepada Tim DMS Media Group di kantor Bawaslu Maluku pada Selasa (28/01/20).

RelatedPosts

Komisi I, Infokom & KPID Adakan FGD Bersama Lembaga Penyiaran

Mahasiswa Desak Kejati Usut Kasus DAK Tahun 2020 Di Kabupaten Buru

Pemerintah Perlu Beri Subsidi Produk BBM Ramah Lingkungan

Bappeda Litbang Kota Ambon Rapat Koordinasi Penanganan Kemiskinan

Bupati Maluku Tengah Buka Musrenbang Kecamatan Seram Utara Wahai

Negeri Rutong Deklarasi Sebagai Smart Village Di Ambon

Dijelaskannya, dalam Pasal 71 UU No 10/2016 disebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.

Selain itu juga bagi para pejabat dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Jika gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan tersebut, maka pejabat tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Dikatakannya Bawaslu Provinsi Maluku juga telah mengeluarkan surat edaran pada tanggal 6 Januari yang isinya melarang para pejabat gubenur/walikota dan bupati yang akan menyelenggarakan pemilihan di tahun 2020 ini untuk melakukan pergantian,pergeseran atau pelantikan pasca tanggal 8 Januari, dengan mengacu pada pasal 71 UU 10 tahun 2016.

Abdullah mengatakan bahwa pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi pengawasan Pilkada 2020 lewat media sosial dan menyasar komunitas masyarakat hingga tingkat terbawah untuk meminimalkan terjadinya tindak pelanggaran.

“Untuk Bawaslu sendiri telah mengeluarkan momerandum pada tanggal 6 januari 2020. Dalam memorandum itu kami telah mengeluarkan larangan proses pergantian atau pergeseran atau pelantikan yang dilakukan pasca 8 Januari “

“Pasal yang kami ingatkan untuk wakil memorandum itu pasal 71 UU 10 2016, terkait dengan UU pemilihan gubernur, wali kota dan bupati, pada pasal 71 yang terdiri dari 6 ayat kami ingatkan proses pergantian itu berpotensi menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” ungkap Abdullah Ely.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan KPU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota, bahwa penetapan pasangan calon ditetapkan 8 Juli 2020.

Bila dihitung mundur 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, maka sejak 8 Januari 2020, kepala daerah tidak diperbolehkan lagi melakukan pergantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku memastikan terdapat empat daerah kabupaten di Provinsi Maluku pada tahun 2020 akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Empat kabupaten masing-masing, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Buru Selatan (Bursel). Berita Maluku radiodms.com

Tags: Bawaslu Provinsi MalukuBerita Kabupaten Maluku Barat DayaBerita Kabupaten Seram bagian TimurBerita Kepulauan AruBerita Maluku
Previous Post

Dinkes Kota Ambon Koordinasi Antisipasi Virus Corona

Next Post

DPRD Maluku Tengah Sharing Bersama Dinas Pariwisata Maluku

radiodms

radiodms

Next Post
Berita MalukuTengah

DPRD Maluku Tengah Sharing Bersama Dinas Pariwisata Maluku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DMS STREAMING

Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

DMS TWITTER

Tweets by DMS_AMBON

DMS FACEBOOK

Radio DMS Ambon

Radio DMS Ambon
Radio DMS Ambon
#BeritaMaluku
Radio DMS Ambon
Komisi I, Infokom & KPID Adakan FGD Bersama Lembaga Penyiaran
Komisi I DPRD Maluku, Dinas Infokom Maluku ,dan komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku melakukan kunjungan ke seluruh media
radiodms.com
   View on Facebook

DMS INSTAGRAM

DMS MEGA HITS

  • 01
    ROCKSTAR
    DABABY ft RODDY RICH

  • 02
    END THIS ( L.O.V.E )
    HAILEE STANDFIELD

  • 03
    COME AND GO
    JUICE WRLD ft MARSHMELLOW

  • 04
    PAST LIFE
    TREVOR DANIEL ft SELENA GOMES

  • 05
    CHEW ON MY HEART
    JAMES BAY

  • 06
    FIX YOU
    SAM SMITH

  • 07
    NAKED
    JONAS BLUE FT MAX

  • 08
    SLOW GRENADE
    ELLIE GOULDING ft LAUV

  • 09
    LET ME MOVE YOU
    SABRINA CARPENTER

  • 10
    BESAME (I NEED YOU)
    R3HAB FT TINI & REIK

  • 11
    WEIRD!
    YUNGBLUD

  • 12
    NOBODYS LOVE
    MAROON 5

  • 13
    UN DIA (ONE DAY)
    DUA LIPA ft J BALVIN

  • 14
    CARDIGAN
    TAYLOR SWIFT

  • 15
    ALWAYS
    KESHI

  • 16
    MARRIED IN VEGAS
    THE VAMPS

  • 17
    CAUGHT IN THE MIDDLE
    ALEXANDER

  • 18
    MY FUTURE
    BILLIE ELISH

  • 19
    SUPERMAN
    KEITH URBAN

  • 20
    EASY
    TROYE SIVAN

DMS TREND 21

  • 01
    BERSAMA KITA KUAT
    D’MASIV

  • 02
    CINTAI TANPA PATAH HATI
    ALIYAH ft KAMGA

  • 03
    MATAHARI DI MATA HATI
    3 COMPOSER

  • 04
    KALA CINTA MENGGODA
    NOAH

  • 05
    KEPASTIAN
    AUREL HERMANSYAH

  • 06
    PERGILAH
    NINO KAYAM

  • 07
    JATUH CINTA SENDIRI
    LYLA

  • 08
    LUKA YANG KURINDU
    MAHEN

  • 09
    HOAX
    KOTAK

  • 10
    CINTAKU LUAR BIASA
    ANDMESH KAMALENG

  • 11
    ADATAPSI
    TULUS

  • 12
    TAK LAGI SAMA
    RIZKY FEBIAN

  • 13
    TERLANJUR MENCINTA
    LYODRA

  • 14
    CINTA SEBODOH INI
    TATA JANEETA

  • 15
    SELIMUT
    PETRA SIHOMBING

  • 16
    MENCAPAI CINTA
    MAFI ft SERE, ALLEQUA, CHRISTO

  • 17
    ABU ABU
    NIDJI

  • 18
    ADUH
    MARION JOLA

  • 19
    JADI KEKASIHKU SAJA
    KEISYA LEVRONKA

  • 20
    TAK BERSYARAT
    KAYLA

  • 21
    MENYIMPAN HATI
    MARIO GINANJAR

DMS GROUP

Berita Maluku berita ambon Berita Maluku radio ambon Berita Maluku carang tv Berita Maluku duta masohi ambon Berita Maluku berita ambon duta FM
Radio DMS Ambon

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

IKUTI KAMI

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : [email protected] / [email protected]


 

COPYRIGHT © 2021 RADIODMS.COM, ALL RIGHT RESERVED

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah (Masohi)
    • Berita Kepulauan Kei (Langgur) Maluku Tenggara
    • Berita Tual
    • Berita Seram Bagian Timur (SBT) Bula
    • Berita Seram Bagian Barat (SBB) Piru
    • Berita Kepulauan Tanimbar (MTB) Saumlaki
    • Berita Maluku Tenggara Barat (MBD) Tiakur
    • Berita Pulau Buru (Namlea)
    • Berita Buru Selatan (Leksula)
    • Berita Kepulauan Aru (Dobo)
  • BERITA MALUKU UTARA
  • BERITA PAPUA
  • BERITA NASIONAL
  • GAYA HIDUP
    • Olah Raga
  • Ekonomi
  • Station

COPYRIGHT © 2021 RADIODMS.COM, ALL RIGHT RESERVED