Berita Maluku – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Provinsi Maluku mengingatkan gubernur dan bupati/wali kota yang akan maju pada Pilkada 2020 agar tidak memutasi pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Larangan untuk tidak melakukan penggantian pejabat tersebut diatur dalam UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Penegasan ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Abdullah Ely, kepada Tim DMS Media Group di kantor Bawaslu Maluku pada Selasa (28/01/20).
Dijelaskannya, dalam Pasal 71 UU No 10/2016 disebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.
Selain itu juga bagi para pejabat dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Jika gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan tersebut, maka pejabat tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Dikatakannya Bawaslu Provinsi Maluku juga telah mengeluarkan surat edaran pada tanggal 6 Januari yang isinya melarang para pejabat gubenur/walikota dan bupati yang akan menyelenggarakan pemilihan di tahun 2020 ini untuk melakukan pergantian,pergeseran atau pelantikan pasca tanggal 8 Januari, dengan mengacu pada pasal 71 UU 10 tahun 2016.
Abdullah mengatakan bahwa pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi pengawasan Pilkada 2020 lewat media sosial dan menyasar komunitas masyarakat hingga tingkat terbawah untuk meminimalkan terjadinya tindak pelanggaran.
“Untuk Bawaslu sendiri telah mengeluarkan momerandum pada tanggal 6 januari 2020. Dalam memorandum itu kami telah mengeluarkan larangan proses pergantian atau pergeseran atau pelantikan yang dilakukan pasca 8 Januari “
“Pasal yang kami ingatkan untuk wakil memorandum itu pasal 71 UU 10 2016, terkait dengan UU pemilihan gubernur, wali kota dan bupati, pada pasal 71 yang terdiri dari 6 ayat kami ingatkan proses pergantian itu berpotensi menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” ungkap Abdullah Ely.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan KPU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota, bahwa penetapan pasangan calon ditetapkan 8 Juli 2020.
Bila dihitung mundur 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, maka sejak 8 Januari 2020, kepala daerah tidak diperbolehkan lagi melakukan pergantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku memastikan terdapat empat daerah kabupaten di Provinsi Maluku pada tahun 2020 akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Empat kabupaten masing-masing, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Buru Selatan (Bursel). Berita Maluku radiodms.com