Jakarta, (DMS) – Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump resmi memberlakukan kebijakan tarif baru pada impor ke AS mulai Rabu (2/4) waktu setempat.
Berdasarkan daftar yang dirilis pemerintah AS, sejumlah produk ekspor asal Indonesia dikenakan tarif imbal balik sebesar 32 persen.
Besaran tarif tersebut belum termasuk tambahan tarif global sebesar 10 persen yang berlaku bagi semua barang yang masuk ke AS.
Pengenaan tarif tinggi terhadap produk Indonesia tak lepas dari defisit perdagangan AS terhadap Indonesia yang mencapai belasan miliar dolar.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan RI, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Indonesia mencatatkan surplus perdagangan sebesar US$14,34 miliar sepanjang Januari-Desember 2024.
Angka tersebut lebih rendah dibanding data Badan Statistik AS yang mencatat defisit perdagangan AS terhadap Indonesia mencapai US$17,9 miliar
Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai negara ke-15 dengan defisit perdagangan terbesar bagi AS.
Sejumlah sektor industri Indonesia diprediksi akan mengalami dampak signifikan akibat kebijakan tarif ini, mengingat AS merupakan salah satu tujuan utama ekspor bagi berbagai produk Indonesia.
Pada 2024, mesin dan perlengkapan elektronik menjadi komoditas ekspor utama Indonesia ke AS dengan nilai mencapai US$4,18 miliar.
Sektor tekstil juga mendominasi, termasuk pakaian dan aksesori rajutan, alas kaki, serta pakaian dan aksesori bukan rajutan, dengan total ekspor mencapai US$7 miliar.
Selain itu, Indonesia juga mengekspor perabotan, alat penerangan, mesin dan peralatan mekanis lainnya, serta produk olahan alam seperti lemak dan minyak hewani/nabati, serta karet dan produk turunannya ke AS.
Berikut daftar 10 produk ekspor Indonesia yang berpotensi paling terdampak kebijakan tarif baru AS:
Mesin dan perlengkapan elektronik – US$4,18 miliar
Pakaian dan aksesorinya (rajutan) – US$2,48 miliar
Alas kaki – US$2,39 miliar
Pakaian dan aksesorinya (bukan rajutan) – US$2,12 miliar
Lemak dan minyak hewani/nabati – US$1,78 miliar
Karet dan barang dari karet – US$1,685 miliar
Perabotan dan alat penerangan – US$1,432 miliar
Ikan dan udang – US$1,09 miliar
Mesin dan peralatan mekanis – US$1,01 miliar
Olahan dari daging dan ikan – US$788 juta
Dengan diberlakukannya tarif baru ini, pelaku industri dan eksportir Indonesia perlu bersiap menghadapi potensi penurunan daya saing di pasar AS serta mencari strategi alternatif untuk menjaga keberlanjutan ekspor.DMS/CC