Makassar (DMS) – Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) VI Makassar, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Wahyudi, mengambil langkah tegas terhadap seorang oknum prajurit TNI AL berpangkat Pembantu Letnan Dua (Peltu) berinisial AF yang terlibat dalam praktik percaloan penerimaan Calon Siswa (Casis) TNI AL tahun 2025.
“Setelah kami menerima laporan, kami segera melakukan penelusuran dan menemukan indikasi kuat adanya praktik percaloan,” kata Brigjen Wahyudi dalam konferensi pers di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/6/2025).
Oknum prajurit tersebut diketahui meminta uang sebesar Rp100 juta kepada orang tua salah satu pendaftar Casis, dengan iming-iming kelulusan dalam proses seleksi. Informasi ini terungkap dari laporan masyarakat yang kemudian dikonfirmasi melalui penyelidikan internal.
“Fakta ini tidak hanya menunjukkan pelanggaran oleh prajurit, tetapi juga dipicu oleh tawaran dari pihak keluarga calon siswa yang menginginkan jalan pintas,” ujar Wahyudi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Peltu AF terbukti melakukan pelanggaran berat dengan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas institusi, Danlantamal VI Makassar langsung menjatuhkan sanksi kepada prajurit tersebut dan menggugurkan keikutsertaan Casis yang terlibat.
“Tidak ada toleransi terhadap tindakan curang dan tidak bermoral seperti ini. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Brigjen Wahyudi menambahkan, proses rekrutmen Calon Prajurit TNI AL tetap berjalan dan kini diawasi secara ketat oleh tim seleksi untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh peserta.
“Kami berkomitmen menjaga kualitas dan integritas proses seleksi. Hanya mereka yang layak dan berkompeten yang akan diterima sebagai prajurit TNI AL,” pungkasnya. DMS/AC