Jakarta Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menyayangkan kebijakan cleansing guru honorer yang terjadi di DKI Jakarta. Menurutnya, itu dapat menyebabkan masalah baru yaitu kekurangan guru di sekolah-sekolah.
“Kebijakan cleansing guru honorer bisa menyebabkan kekurangan guru di sekolah yang pada akhirnya mengganggu proses belajar mengajar,” kata Dede dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7).
Pada akhirnya, jika kebijakan tersebut dilanjutkan, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat, dalam hal ini peserta didik. Terlebih, bagi para murid yang baru memasuki tahun ajaran baru seperti sekarang.
Dede pun menyoroti penggunaan kata cleansing untuk kebijakan penataan guru honorer. Menurutnya, kata tersebut sama sekali tidak humanis karena memiliki arti pembersihan.
“Cleansing itu kata yang terlalu sadis. Itu kan berarti pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak boleh,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menyatakan bahwa kebijakan cleansing terhadap setidaknya 107 guru honorer dilakukan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK. Temuan BPK menyebut bahwa peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.
Adapun para guru honorer ini digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Disdik DKI juga menyampaikan pihak sekolah mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi dari Disdik sehingga melanggar aturan.
Mengenai hal tersebut, Dede meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai mitra Komisi X DPR menjadi fasilitator terhadap pihak-pihak terkait.
“Kemendikbudristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta. Dari informasi yang saya terima, ini adalah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK,” imbuhnya.
Dede juga meminta pihak-pihak terkait segera duduk Bersama untuk mencari solusi bagi nasib guru honorer yang mengalami cleansing termasuk pemda dan BPK. Dede mengingatkan sekali pun berstatus honorer, para guru itu telah mengabdi bagi pendidikan anak selama bertahun-tahun. DMS/AC