Beijing (DMS) -Beberapa negara dan organisasi melarang penggunaan teknologi AI dari Chin yang tengah naik daun, DeepSeek. Pemerintah Australia misalnya, baru saja melarang DeepSeek dipakai di perangkat kepunyaan pemerintah.
Sebelumnya, Italia dan Taiwan juga membatasi penggunaan DeepSeek. Sementara beberapa departemen pemerintah di Korea Selatan juga memblokir akses terhadap DeepSeek. Rata-rata, kekhawatiran mereka adalah mengenai keamanan nasional terkait data yang mungkin diambil Pemerintah China.
Menanggapi pelarangan DeepSeek itu, Pemerintah China mengkritiknya sebagai berlebihan. Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun, mengklaim China memandang penting keamanan dan privasi data serta melindunginya menurut hukum yang berlaku.
“Kami belum pernah meminta dan tidak akan meminta perusahaan apapun atau individu untuk mengumpulkan atau menyimpan data yang berlawanan dengan hukum,” cetus Guo seperti dikutip detikINET dari Anadolu News Agency.
“China menentang tindakan yang berlebihan mengenai konsep keamanan nasional atau mempolitisasi isu perdagangan dan teknologi. Kami dengan teguh melindungi kepentingan dan hak-hak hukum perusahaan-perusahaan China,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Departemen Dalam Negeri Australia menyatakan DeepSeek akan dilarang untuk dipakai di seluruh perangkat pemerintah federal terkait isu keamanan nasional, yang tidak disebutkan secara detail. Nasihat dari intelijen negara itu menyatakan bahwa ada risiko yang mengintai dalam pemakaian DeepSeek.
Mendagri Tony Burke, menyatakan keputusan itu diambil bukan karena DeepSeek berasal dari China, tapi terkait risiko pada pemerintah Australia dan asetnya. “Pemerintahan Anthony Albanese (PM Australia) mengambil aksi cepat untuk melindungi keamanan nasional dan kepentingan Australia,” katanya.
Sementara di Korea Selatan, Kementerian Lingkungan, Kementerian Keuangan, sampai Kementerian Pertahanan mulai memblokir DeepSeek. “Terkait dengan beberapa kekhawatiran teknis tentang DeepSeek dari dalam dan luar negeri, kam berencana memblokir akses layanan itu,” kata Kementerian Keuangan Korsel.DMS/DC