Berita Ambon –Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kembali menggelar aksi demo di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jl Sultan Hairun kota Ambon, Kamis (20/01).
Aksi demo Jilid 15 ini, Ampera mendesak pihak Kejaksaan Tinggi untuk berani menetapkan Benyamin Thomas Noah (BTN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan korupsi di tubuh PT Kalwedo.
Koordinator aksi Kim David Markus dalam orasinya mendesak pihak Kejati agar segera menetapkan Benyamin Thonas Noah yang saat ini Bupati MBD sebagai tersangka.
Karena laporan disertai bukti terkait dugaan suap maupun korupsi di tubuh PT Kalwedo di tahun 2012-2015 telah diserahkan ke Kejati, namun hingga Ampera menggelar aksi Jilid 15 ini, belum ada tanda-tanda Benyamin Thomas Noah dipanggil pihak Kejati untuk dimintai keterangan.
Bahkan Kim David sendiri secara teran-terangan menyatakan dirinyalah sebagai perantara suap yang memberikan uang ratusan juta kepada mantan Kejati Maluku Yudi Handono.
Menurut Kim uang suap yang diserahkan sebesar Rp100 juta kepada mantan kejati Yuhi Handono diterima dari orang perantara BTN yakni Alfred Hong
Selain itu uang suap Rp500 juta diterima dari mantan Wakil Walikota Ambon MAS Latuconisa dan diserahkan ke mantan Kejati .
Kim juga mengakui pemberian uang suap secara bertahap baik tunai maupun melalui transfer, yang besaran dana berkisar Rp 1,6 miliar.
Dijelaskan dalam orasinya, tujuan penyuapan itu agar penyidik Kejati Maluku mengarahkan arah penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi di PT Kalwedo hanya untuk tahun 2016 ke-atas, dimasa kepemimpinan Lukas Tapilouw yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Kalwedo.
Menurut Kim David skenario suap, agar arah penyelidikan dan penyidikan tidak menyentuh periodesasi 2012-2015 dimasa Benyamin Thomas Noah menjabat sebagai Direktur PT Kalwedo, karena yang bersangkutan sedang berproses mencalonkan diri mengikuti Pilkada 2019-2024.
Dalam aksi itu juga Kim menantang pihak Kejati Maluku untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap untuk kasus PT Kalwedo.
Sementara itu Kuasa Hukum Kim David Markus, Yustin Tuny juga mendesak pihak Kejakti Maluku segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh klienya tersebut.
Harapanya Kejati tidak tebang pilih dalam kasus PT Kalwedo karena bukti dari dugaan gratifikasi,korupsi hingga suap telah disampaikan klienya kepada pihak Kejati.
Dijelaskan Tuni meskipun dari hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Tahun 2014, ditemukan indikasi kerugian Negara sebesar Rp.8.5 miliar tetapi nyatanya Kejati hanya memproses dugaan korupsi 2016-2017 yang melibatkan dua mantan Direktur PT Kalwedo yakni Lucas Tapilouw dan Bili Ratuhanlory serta mantan Direktur Keuangan Joice Junite Lerrick
Dia juga mempertanyakan keseriusan pihak penyidik Kejati mengungkap kasus PT Kalwedo 2012-2015.
Kalaupun saat ini pihak Kejati telah memangil meminta keterangan dari mantan Wakil Walikota Ambon dan Alfred Hong, dirinya berharap agar pengusutan kasus ini bisa terang benderang hingga dibawah ke Pengadilan.
Kasipenkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat menemui masa pendemo menyatakan, penyidikan kasus ini sedang berjalan, dimana beberapa orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan .
Diketahui aksi yang digelar Ampera ini bukan baru pertama kali di gelar di Kejati Maluku. Kali ini aksi demo dilakukan untuk ke-15 kalinya.
Menariknya dalam aksi ini, Ampera sengaja membawa miniatur patung dengan wajah Benyamin Thomas Noah lengkap menggunakan pakaian dinas dan menyerahkanya kepada pihak Kejati sebagai simbol agar Kejati berani menetapkan Bupati MBD Benyamin Thomas Noah sebagai tersangka.DMS