Berita Ambon – Poros Pemuda Satu (P21) yang merupakan pemuda asal Kabupaten Buru Selatan menggelar aksi demo di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jln Sultan Hairun Ambon, Jumat (03/03).
P21 menuding Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya melakukan penebangan secara liar di lahan milik warga tanpa permisi.
Mereka mendesak pihak kejaksaan, melakukan penyelidikan terhadap oknum-oknum di PD Panca Karya yang diduga terlibat kasus penebangan secara liar di Bursel.
P21 yang dikomandani Alfian Lesnussa dalam orasinya menyebutkan, penebangan hutan oleh PD Panca Karya, yang didalamnya terdapat ribuan tanaman Cengkih dan Pala milik masyarakat ikut ditebang.
Dan sampai saat ini belum niat baik dan ada kepastian soal ganti rugi terhadap tanaman Cengkih dan Pala kepada pemilik tanaman.
P21 juga meminta Gubernur Maluku Murad Ismail dan DPRD Provinsi Maluku melakukan evaluasi terhadap kinerja BUMD milik Pemprov Maluku tersebut.
Setelah kurang dari satu jam menggelar aksi para pendemo kemudian dipersilahkan untuk bertemu dengan pihak Kejati Maluku.
Menanggapi aksi demo P21, Kasipenkum dan Humas kejati Maluku Wahyudi Karea menyebutkan Kejaksaan tetap merespon setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
Namun demikian pihaknya juga tetap melakukan pemilahan terhadap laporan masyarakat, mana yang menjadi kewenangan kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainya.
Kareba menambahkan kalau proses hukum terkait tuntutan P21 dilakukan oleh Kepolisian. Kendati begitu, aspirasi atau tuntutan dari pendemo akan menjadi masukan bagi Kejati Maluku.DMS