Berita Maluku, Ambon – Kesatuan Organisasi Perjuangan Mahasiswa (Kompak) gelar aksi demo pada dua lokasi masing-masing didepan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dan kantor gubernur Maluku terkait dugaan penyalagunaan kepemimpinan Rusdi Ambon selaku Plt. Direktur Utama PD Panca Karya.
Miky Makatitta koordinator aksi kepada tim DMS Media Group menegaskan aksi yang dilakukan ini, guna meminta pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan audit keuangan kas daerah PD Panca Karya, serta kekayaan Rusdy Ambon karena ada dugaan uang kas perusahan di pakai oleh Rusdy Ambon untuk membeli tanah beserta bangunan seharga 3,6 miliar di kawasan AM Sangaji.
Jika nantinya dari hasil audit Kejasaan ditemukan adanya kekayaan Rusdy Ambon yang tidak wajar, maka patut dicurigai yang bersangkutan menggunaan uang kas milik perusahan untuk membeli tanah beserta bangunan seharga 3,6 miliar rupiah di kawasaan AM Sangaji.
Oleh karena itu bersama dengan rekan-rekan yang tergabung dalam Kesatuan Organisasi Perjuangan Mahasiswa Maluku meminta Kejasaan Tinggi Maluku dapat segera melakukan audit atas keuangan milik PD Panca Karya termasuk Rusdy Ambon dan jika ditemukan ada unsur penyelewengan maka harus dapat diproses hukum kepada yang bersangkutan.
Tuntuan yang sama juga, mereka disampaikan saat aksi digelar di depan gerbang kantor gubernur Maluku diantaranya, Meminta gubernur Maluku segera perintahkan Inspektorat maupun lembaga Auditor Independen lainnya untuk melalukan proses audit terhadap kekayaan pribadi Rusdy Ambon, termasuk keuangan PD ( Perusahaan Daerah) Pancakarya, secara terpisah
Selain itu juga mereka Meminta gubernur Maluku Murad Ismail, mencopot Rusdy Ambon dari jabatannya sebagai Plt Dirut PT. Panca karya karena dianggap tidak layak karena masa jabatannya selaku Plt Dirut terlalu lama selain itu juga dari sisi usia yang sudah cukup tua.
Gubernur Maluku Murad Ismai juga diminta untuk lebih serius menanggapi hal ini sesuai dengan Undang-undang Tipikor pasal 1 dan 2 Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Makatitta menegaskan jika 1X24 jam tuntutan mereka tidak diindahkan dan digubris maka, aksi yang sama akan kembali dilakukan dengan jumlah masa yang lebih banyak demi penegakan hukum dan menyelamatkan keuangan Daerah/Negara.
“Kami demo terkait dengan penyalagunaan yang di lakukan Plt. Dirut utama Panca Karya Rusdy Ambon karena di curigai beliau membeli tanah di Raden Panji seharga 3,6 Miliar indikasinya kami mencurigai Rusdy Ambon mengunakan uang kas pribadi atau uang kas PT Panca Karya untuk membeli tanah dan lahan, kami meminta kejaksaan tinggi Maluku untuk mengaudit keuangan pribadi Rusdi Ambon dan keuangan kas PT Panca Karya secara terpisa” Ujar Makatitta.
Setelah melakukan aksi dengan membawa poster yang bertuliskan mengenai tuntutan mereka, dan melakukan berbagai orasi baik di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dan kantor gubernur Maluku, para mahasiswa akhirnya membubarkan diri secara tertib. radiodms.com