Berita Pulau Buru, Namlea – Puluhan mahasiswa Universitas Iqra Buru yang tergabung dalam Aliansi Semi Parlemen melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD kabupaten Buru untuk menolak usulan nama Djalaludin Salampessy sebagai calon penjabat bupati Buru.
Aksi puluhan mahasiswa menolak pengusulan nama yang dilakukan Djalaludin Salampessy sebagai bakal calon Penjabat Bupati Buru tahun 2024, karena dinilai bertentangan dengan aturan yang ada, di mana masa jabatan penjabat kepala daerah hanya dibatasi dua tahun.
Nasrun Buton Ketua Umum Semi Parlemen dalam keterangannya mengatakan berdasarkan surat Kemendagri tanggal 25 Maret 2024, “Daerah di mana pejabat Bupati atau Walikota telah dua tahun menjabat tidak diperkenankan mendaftar sebagai bakal calon penjabat Bupati.”
Oleh karena itu, secara tegas bersama dengan rekan-rekan mahasiswa lainnya, berdasarkan surat pertama yang dikirimkan Kemendagri pada tanggal 25 Maret 2024, menolak Djalaludin Salampessy untuk kembali mendaftar sebagai bakal calon penjabat Bupati Buru.
Kedatangan para mahasiswa di gedung DPRD kabupaten Buru, mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Buru M. Rum Soplestuny. Sesuai penjelasan yang disampaikan kepada para mahasiswa, bahwa pencalonan kembali Djalaludin Salampessy sebagai penjabat bupati Buru tidak melanggar aturan.
Soplestuny menjelaskan, berdasarkan surat kedua yang dikirimkan Kemendagri tertanggal 28 Maret 2024, menyatakan bahwa bagi daerah di mana Penjabat Bupati atau Walikota telah menjabat dua tahun, dapat kembali mengusulkan dengan orang yang sama atau berbeda.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa nama-nama bakal calon penjabat Bupati yang diterima akan diputuskan pada tanggal 1 April 2024, dan selanjutnya DPRD akan menyerahkan berkas usulan nama bakal calon pejabat bupati Buru ke Kementerian Dalam Negeri.DMS